Proyek Senilai 5 M Di Dampingi TP4 Dari KEJATI Lampung Di Duga Tidak Mengantongi IMB

LAMPUNG TIMUR – Ketua TOPAN RI Kabupaten Lampung Timur menyayangkan pembangunan perumahan nelayan yang di duga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan IMB dan pekerjaannya tidak sesuai prosedur yang terletak di Desa Margasari Sari, Kecamatan Labuhan Maringgai. Dan di dampingi oleh Tim Pengamanan, Pengawal Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis, (09/01/2019).
Perlu di ketahui, proyek tersebut dari Kementrian Pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jenderal penyediaan perumahan Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) penyedia perumahan provinsi Lampung, dengan anggaran 5 Miliar lebih yang dikerjakan melalui kontraktor PT Sumber Sari Tirta Langgeng.
Al Basid mengatakan,”Sangat disayangkan dalam pelaksanaan proyek itu yang ada pendampingan dari team pengamanan, pengawalan pembangunan pemerintah (TP4) dari kejaksaan tinggi Lampung, tapi pelaksanaan pembangunan rumah khusus/perumahan untuk nelayan tidak sesuai spesifikasi seperti pondasi, saluran penyaluran air minum (SPAM), dan IMB, namun itu tidak di evaluasi oleh TP4 dari kejati Lampung, dan itu menjadi pertanyaan pungsi dan tugasnya TP4,”ujar ketua Tim Oprasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN – RI).
Dalam penelusuran wartawan media ini beberapa waktu lalu, pihak desa dan kecamatan tidak mengetahui sama sekali pembangunan perumahan nelayan tersebut, di karenakan belum ada pemberitahuan atau tembusan ke kecamatan.
Masih di katakan ketua TOPAN RI Lampung Timur,”Dan itu diluar dari mekanisme, karena teknis tim pengawal dan pengamanan pemerintah dan pembangunan. Yg tertuang dalam peraturan jaksa agung republik indonesi nomor:PER-014/A/JA/11/2016,”tambahnya
Dan perlu di ketahui, perumahan tersebut sebanyak 25 Couple dan per Couple berisi dua unit rumah nelayan, sasaran rumah tersebut akan di berikan kepada para nelayan yang belum memiliki tempat tinggal yang layak.
Penulis/Reporter : Eri