PT. Budi Starch & Sweetener Divisi Tapioka Diduga Melanggar Kesepakatan Dengan Masyarakat Tubaba…

[su_animate][su_highlight background=”#cf141c”]Penalampungnews.com[/su_highlight][/su_animate]
Tulang bawang barat.
PT. Budi Starch & Sweetener Divisi Tapioka yang ada di tiyuh Penumangan kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat, diduga melanggar kesepakatan yang telah dibuat dengan masyarakat pada tahun 2016 yang diketahui oleh pihak DPRD pihak Dinas dan Aparat kabupaten setempat soal potongan persentase tonase singkong.
Isi kesepakatan tersebut, adalah penerimaan singkong dari para petani singkong dalam pertonnya yang di terima petani hanya 870kg saja sedang untuk yang 220kg atau 22% diambil pihak perusahaan.
Ironisnya, pemotongan tersebut dari kalangan petani singkong tidak merata, karena ada petani singkong yang sama kwalitas singkongnya namun yang terima petani singkong berbeda-beda ada yang pertonnya diterima dibawah dari isi kesepakatan yaitu petani singkong terima sebanyak 850Kg berarti cuma dipotong 15% saja dalam pertonnya dan ada juga yang diterima oleh petani singkong diatas dari isi kesepakatan sebanyak 650kg saja yang diterima berarti dipotong 35%.
“Saya menjual singkong hasil panen saya ke PT. Budi Starch & Sweetener Divisi Tapioka yang ada di tiyuh Penumangan kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat, dengan potongan sebesar 35% pertonnya jadi bayangkan saja dalam itungan pertonnya saya hanya terima pembayaran 650Kg saja, sedangkan ada orang lain yang sama seperti singkong saya cuma dipotong 15% saja pertonnya, jadi saya merasa sangat dirugikan oleh ulah pihak perusahaan tersebut,” ungkap salah satu warga Tiyuh Penumangan.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu sopir yang mengangkut hasil panen warga.
“Saya sangat dirugikan dengan permasalahan ini, karena saya tidak dapat tarikan lagi karena singkong yang dimuat pakai mobil saya itu potongannya 35% dalam pertonnya, sedangkan ada mobil lain yang dipotong hanya 15% saja pertonnya, jadi otomatis masyarakat lebih memilih mobil lain ketimbang mobil saya,”kata salah satu sopir.
“Padahal singkong yang dijual ke pihak PT. Budi Starch & Sweetener Divisi Tapioka itu sama-sama singkong hasil masyarakat menanam di nyapah/sawah juga, tapi kok bisa dibeda-bedakan,”sambungnya.
Hal tersebut juga membuat salah satu tokoh masyarakat setempat yang menyatakan bahwa pihak PT. Budi Starch & Sweetener Divisi Tapioka tersebut sudah ada kesepakatan.
“Kenapa bisa berubah dan ada tebang pilih seperti itu, pihak perusahaan itukan sudah menyepakati kalau potongan persentasi tonase singkong itu cuma 22% saja pertonnya, dalam perjanjian itu sangat jelas disaksikan oleh Pihak DPRD, pihak Dinas serta dari pihak aparat penegak hukum setempat, kenapa harus dilanggar, terang tokoh masyarakat tersebut.
Akibat kisruh yang terjadi di lapangan tersebut pihak PT. Budi Starch & Sweetener Divisi Tapioka mengajak masyarakat untuk duduk bersama guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi, yang dihadiri oleh kepala Tiyuh Penumangan Samsudin dan pihak Kapolsek Tulang bawang tengah serta beberapa tokoh masyarakat.
Dalam rapat tersebut kepala Tiyuh Penumangan menyampaikan.
“saya berharap kepada pimpinan PT. Budi Starch & Sweetener Divisi Tapioka agar pemotongan harus merata jangan ada tebang pilih, jadi hari ini kita cari jalan yang terbaik jangan sampai kita saling merugikan baik perusahaan atau pun masyarakat,”harap Samsudin.
Sementara pihak perusahaan PT. Budi Starch & Sweetener Divisi Tapioka Doddy, membenarkan atas kejadian tersebut, dan dia beralasan adanya ancaman dari oknum-oknum tertentu terhadap perusahaan.
“Bagaimana saya tidak melakukan pemotongan berbeda-beda seperti itu,sebab kami dari pihak PT. Budi Starch & Sweetener Divisi Tapioka mendapatkan ancaman dari oknum-oknum tertentu, jadi bagaimana kami tidak melakukan hal itu karena kami mengambil amannya,” jelas Doddy.
Namun pernyataan Doddy tersebut terkesan mengada_ada, sebab saat ditanya lebih jauh tentang pengancaman yang disampaikannya dia enggan menjawab dan gugup.
(Erwan)