BERITA TERKINILAMPUNGLampung Timur

PURI & Partner menegaskan, kami tidak membawa kop LPA dalam menangani kasus klien kami…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]

Lampung Timur|Terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur yang di duga di lakukan oleh seorang tabib yang berinisial NHM (65), tim lembaga bantuan hukum PURI & Partner menyayangkan atas pemberitaan yang terbit di beberapa media online bahwasanya mereka (PURI & Partner, red) telah membawa-bawa nama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) sebagai kuasa hukum dari yang di duga pelaku pencabulan.

Indri selaku lembaga bantuan hukum dari PURI & Partner menjelaskan kepada media online ini, jumat (20/04/2018),”Kami mau memberikan keterangan kepada pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dalam hal ini kami membela klien kami bukan membawa nama lembaga, tapi kami membawa kantor hukum perorangan, jadi tidak ada sangkut paut nya dengan pihak Lembaga, karena di sini kami di tuduh pihak LPA Provinsi Lampung menyediakan pengacara untuk membela seorang pencabulan,”tegasnya

PURI & Partner menyayangkan berita yang sudah terbit di media online yang ada di lampung timur, dan mereka pun mengakui telah terlibat di dalam LPA, namun mereka sebagai lembaga bantuan hukum tidak bisa memilih-milih perkara selagi klien kami membutuhkan pembelaan hukum sebagai warga negara Indonesia.

Masih menurut indri,”yang pasti begini, kami selaku tim pengacara kami emang terlibat dalam team Advokasi LPA, tapi kan kami sebagai pengacara tidak bisa memilih-milih perkara apa pun perkara yang masuk dengan kami selagi itu memang perlu pembelaan sebagai warga negara Indonesia, yang jelaskan pak nurhalim warga negara Indonesia dia berhak dong mendapatkan pembelaan terlepas dia di tuduh sebagai seorang pencabul, tapi kan untuk pembuktian nya blom jelas karena ini kan masih proses fakta persidangan,”ungkapnya

,”yang jelas, kami di sini membela Nurhalim ini berdiri memakai kop sendiri yaitu PURI & Partner tidak di bawah LPA, dan yang jelas kami mau membersihkan nama itu, karena bahasanya itu kok bisa ya pengacara yang sekaligus berkecimpung di bidang aktifis perlindungan anak membela seorang pencabulan, dalam hal ini kami bukan membela pencabul nya namun kami membela hak hukum si tersangka ini tadi,”tutupnya (Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button