BERITA TERKINILAMPUNGLampung Timur

PURI & Partner,Menduga Banyak Kejanggalan Dalam Proses Persidangan Pencabulan Anak di Bawah Umur… 

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
Lampung Timur|PURI & Partner kuasa hukum NHM (65), kakek yang di duga telah mencabuli dua anak di bawah umur secara bersamaan di wilayah kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, menduga banyak kejanggalan dalam mengalami dua kali proses persidangan di pengadilan Negeri Sukadana.

Indri wuryandari, S.H, mewakili dua rekannya Putri maya rumanti, S.H, dan Leni ervina, S.H, M.H menyampaikan kepada media online ini, Jumat (20/04/2018),”kakek itu kalau di sana statusnya sebagai tabib, kakek ini di tuduh menyutubuhi gadis di bawah umur, ada dua orang dalam jangka waktu bersamaan, kejadian itu sudah lama, menurut laporan di kepolisian kejadian itu terjadi tanggal 19 agustus 2017, tetapi laporan itu di laporakan nya tanggal 18 januari 2018, yang jelas klien kami ini bukan di tangkap ya,”jelasnya

NHM kakek yang telah diketahui berprofesi sebagai Tabib atau melayani perobatan alternatif di desa, dari waktu kejadian dan proses pelaporan sampai penangkapan nya pun banyak yang janggal, NHM pada saat di panggil oleh pihak kepolisian langsung di tahan dan tidak boleh pulang lagi.

Masih menurut PURI & Partner,”karena mendapat laporan itu kakek di panggil oleh pihak kepolisian, setelah dia di panggil dari pihak kepolisian dia sudah tidak pulang lagi, dia langsung di tahan dengan tuduhan sudah menyutubuhi, dan dia di tuduh menyutubuhi si korban ini, yang satu di tuduh menyutubuhi sebanyak 25 kali, yang satu nya lagi di tuduh menyutubuhi sebanyak 9 kali, tapi yang di laporkan mereka itu kejadian terakhir yaitu tanggal 19 agustus 2017 yang katanya mereka di cabuli secara bersamaan,”terangnya

,”Tapi di fakta persidangan menurut kesaksian korban itu jelas banyak kejadian kejanggalan-kejanggalan, kami membela bukan karena apa, karena di sini banyak kejanggalan-kejanggalan, terlepas proses hukum yang saat ini di jalani dan biarkan fakta hukum yang berbicara, jadi kita tidak bisa menduga-duga,”tutupnya (Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button