BERITA TERKINILAMPUNGTulang Bawang Barat

Berita Menyebar Luas Dimedia,Dua Pejabat Tinggi PUPR Tubaba Diduga Mangkir Tak Ada Dikantor…

Kadis Dan Sekretaris Dinas PU Tulang Bawang Barat Mangkir Kerja…

[su_animate][su_highlight background=”#cf141c”]Penalampungnews.com[/su_highlight][/su_animate]

Tubabar-masih menjadi pertanyaan besar bagi publik maupun masyarakat kabupaten tulang bawang barat sendiri,
Bagaimana tidak, saat yantoni. SH Ketua DPD Fortuba tubaba datangi Dinas PUPR terkait pemberitaan yang telah beredar didunia maya maupun yang telah dinaikan oleh media penalampungnews.com,Kadis Dan Sekretaris kedua pejabat tinggi PUPR tersebut tidak ada diruangannya.

Menanggapi hal tersebut ketua DPD Fortuba menduga kedua pejabat PUPR tersebut mangkir dari media dan LSM yang hendak mempertanyakan kebenaran dari pada pemberitaan yang telah beredar didunia maya.

“Keterangan yang berhasil kami kumpulkan dari Kantor Dinas PU kabupaten tulang bawang barat,bahwasanya pada hari senin tanggal 20-11-2017 ini,kedua pejabat tinggi di Dinas tersebut tidak  melaksanakan tugasnya, diduga menghindari media dan Lsm terkait pemberitaan yang sudah menyebar didunia maya, sehingga jelas hal ini sangat menyalahi aturan pelaksanaan program kerja dinas yang telah ditetapkan pemerintah,
“ungkap salah satu rekanan kontraktor yang lagi disembunyikan identitasnya.

Diketahui tugas pokok dan fungsi kadis dan Sekretaris Dinas pekerjaan umum (PU), adalah pelayanan administratif terutama dalam menyusun program kerja dan rencana anggaran. Kemudian melaksanakan urusan sekretariat umum, urusan rumah tangga dan perlengkapan, administrasi keuangan serta hal penting lainnya.

Lebih jelas kadis dan Sekretaris Dinas juga berwenang memberikan petunjuk secara lisan dan tertulis, sesuai dengan kewenangan yang ada. “Tapi kalau kadis dan sekretaris tidak kunjung hadir bekerja, otomatis program tidak dapat berjalan. Sedangkan di sisi lain tanggung jawab untuk mewujudkan visi-misi tak berjalan,”Sebab ketika menjadi pegawai telah disumpah untuk melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab yang diemban. Kemudian ketika mendapatkan amanah jabatan, juga disumpah untuk melaksanakan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan.”terang yantoni

Terpisah Sebagai pimpinan, kata Yantoni selaku ketua DPD fortuba ba Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan itu, ungkapnya pada Pasal 3 tentang Kewajiban telah menjelaskan kewajiban pegawai untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan dengan penuh tanggung jawab. Kemudian masuk kerja dengan menaati jam kerja yang telah ditentukan, jika hal ini terus dilakukan oleh oknum yang bekerja dipemerintahan, butuh pemimpin yang tegas untuk memberi sanksi kepada oknum tersebut.”paparnya.

Lebih terang yantoni ketua DPD fortubaba mengungkapkan,
“pada Pasal 9 juga ditentukan teguran dan sanksi kepada pegawai yang melaksanakan kewajibannya. Juga pada Pasal 10 ada ditentukan beberapa hukuman terhadap pegawai yang absen tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,jadiSebagai abdi negara dan telah disumpah, harus melaksanakan tugas sesuai tanggungjawabnya. Kalau ternyata mangkir lalu mendapatkan sanksi dari pimpinan, itu merupakan konsekuensi tugas yang harus diterima sebab sebelum melaksanakan tugas telah disumpah,” tutup ketua DPD fortuba tubaba.

Baca berita sebelumnya:

http://penalampungnews.com/uncategorized/diduga-fee-proyek-dinas-pupr-tubaba-sudah-menjamurketua-dpd-fortubaba-menegaskanhal-tersebut-menyalahi-aturan/

Pewarta: korlap

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button