BERITA TERKINILAMPUNGWaykanan

Bupati Adipati Lantik Penjabat Kepala Kampung Se-Kabupaten Way Kanan

Way Kanan, (Penalampungnews.com), Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Pelantikan Penjabat Kepala Kampung Se-Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Kamis (23/02/2023).

Turut hadir Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Tata Pemerintahan, serta Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan bahwa Pelantikan Penjabat Kepala Kampung dilaksanakan untuk mengisi 32 Kepala Kampung yang telah habis masa jabatannya pada Tanggal 14 Februari 2023, untuk menjalankan Pemerintahan Kampung, sehingga dilantik Penjabat Kepala Kampung yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengucapkan selamat kepada seluruh Penjabat Kepala Kampung yang baru dilantik, harapannya dapat membawa wajah dan pemikiran yang actual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Dimana seorang Penjabat Kepala Kampung bukan hanya terfokus pada program dan nominal anggaran yang diusulkan ke Pemerintah Kabupaten, tetapi idealnya harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak dan menggiatkan kembali budaya gotong-royong yang saat ini hampir punah.

Bupati Adipati juga mengingatkan kepada para Penjabat Kepala Kampung yang baru dilantik untuk lebih memahami Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung. Sehingga setiap pergantian Perangkat Kampung terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Camat, sehingga tidak terjadi permasalahan perdata dari kebijakan yang dihasilkan.

Terkecuali Perangkat Kampung itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi sebagai syarat Perangkat Kampung, melanggar larangan Perangkat Kampung serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Kampung. Untuk itu.

Saya tegaskan kepada Bapak Ibu Penjabat Kepala Kampung, untuk melaksanakan tugas dengan baik, jujur, dan juga amanah, sehingga seluruh program yang ada di Kampung dapat berjalan kondusif, segera jalin komunikasi dengan BPK Kampung dan stakeholder, harapannya dapat bekerjasama membangun Kampung dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Way Kanan Unggul dan Sejahtera.

Dan kepada para istri dan suami Penjabat Kepala Kampung, Saya minta untuk memberikan dukungan dan ikut berperan aktif dalam membantu kelancaran tugas-tugas Kepala Kampung khususnya PKK Kampung dan pemberdayaan perempuan.

Ditegaskan pula oleh Bupati Way Kanan, bahwa Penjabat Kepala Kampung agar di APBKam Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan Anggaran Pemilihan Kepala Kampung, Anggaran Batas Wilayah Kampung, yang nantinya manfaat tersebut untuk kepastian hukum terkait batas setiap Kampung, sehingga dalam pengelolaan Pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan dapat terlaksana dengan baik.

Selain itu juga mengalokasikan Anggaran beasiswa untuk masyarakat Kampung (Program 1 Kampung 1 Sarjana), dalam rangka meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) khususnya Sumber Daya Manusia (SDM). (*/Alting)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button