Raperda Tentang pertanggungjawaban di sahkan.

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
Panaragan, penalampung.news.com_ DPRD Tulangbawang Barat menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, dan Penyampaian KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2019.
rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD pada selasa (16/7/2019) Pukul 10.00 Wib yang turut dihadiri Ketua beserta Anggota DPRD, yakni diikuti oleh 21 anggota DPRD,Para Anggota Forkopimda, Wakil Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administratur di lingkungan Pemerintah setempat, Para Camat dan Lurah, para tamu undangan, serta rekan-rekan Pers.
“Dengan disahkannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, maka hal ini semakin memperkuat legitimasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2018, dimana sebelumnya BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).” Kata Bupati.
Dijelaskan, pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 sekaligus memberi landasan hukum yang kuat bagi keberlanjutan pelaksanaan APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tahun mendatang.
Selain mengagendakan pengesahan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018. Rapat Paripurna kali ini juga mengagendakan Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2019.
“Pelaksanaan APBD hingga pertengahan Anggaran 2019 telah terjadi perubahan- perubahan asumsi pada Kebijakan Umum APBD 2019. Berikut ini akan saya sampaikan ringkasan perubahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2019. Pendapatan Asli Daerah mengalami penambahan sebesar Rp. 384.612.000 (384 Juta 612 ribu) menjadi Rp.33.883.490.825 (33 milyar, 883 juta, 490 ribu, 825 rupiah).” Ungkapnya.
Sedangkan belanja langsung maupun tidak langsung, pada Perubahan APBD Tahun 2019 naik sebesar 0,58% yaitu Rp.6.230.920.905 (6 milyar, 230 juta, 920 ribu, 905 rupiah), sehingga total belanja secara keseluruhan pada Perubahan APBD 2019 menjadi Rp.1.079.990.512.441 (1 triliun, 079 milyar, 990 juta, 512 ribu, 441 rupiah).
“Perubahan itu dilakukan dengan menata dan mengurangi belanja tidak langsung sebesar 2,88% atau Rp.14.369.229.095 (14 milyar, 369 juta, 229 ribu, 95 rupiah), menjadi Rp.483.906.672.615 (483 milyar 906 juta, 672 ribu, 615 rupiah). Sedangkan penambahan sebesar 3,58 % atau Rp.20.600.150.000 (20 milyar, 600 juta, 150 Rp.596.083.839.826 menjadi (596 milyar, 83 juta, 839 ribu, 826 rupiah). untuk Pembiayaan Daerah, pada sisi Penerimaan Pembiayaan terjadi kenaikan sebesar Rp.1.073.848.435 (1 milyar, 73 juta, 848 ribu, 435 rupiah) atau naik 0,70%, menjadi sebesar Rp.154.448.901.320 (154 miliar, 448 juta, 901 ribu, 320 rupiah).” Jelasnya.
Kenaikan itu disebabkan adanya akumulasi kelebihan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa) sebesar Rp.24.073.848.435 (24 miliar, 073 juta, 848 ribu, 435 rupiah ), Selanjutnya pada sisi Pengeluaran Pembiayaan mengalami pengurangan sebesar Rp.4.772.460.470 (4 milyar, 772 juta, 460 ribu, 470 rupiah) menjadi Rp.6.227.539.530 (6 milyar, 227 juta, 539 ribu, 530 rupiah) Pengeluaran pembiayaan ini dipergunakan untuk pembayaran pokok utang sebesar Rp.5.727.539.530 (5 milyar, 727 juta, 539 ribu, 530 rupiah).
Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan sebagaimana di atas, secara lengkap tertera dalam dokumen KUPA dan PPAS-P yang disampaikan hari ini.
“Kami berharap kiranya nanti dokumen tersebut dapat dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD, dan dapat disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif” harapnya.(Alb).