RI (19) Warga Desa Siraman Pekalongan Lamtim,Berhasil Amankan Tekab 308 Polsek Sekampung…

Lampung timur_
penalampungnews.com
Tim tekab 308 Polsek Sekampung, Sabtu (12/08/2017) berhasil mengamankan tersangka yang berinisial RI (19), warga Desa Siraman Pekalongan Lampung Timur. Tersangka 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat ) Polsek Sekampung berdasarkan laporan polisi pada tanggal 12 Agustus 2016 dengan korban Abdul Rosyid (39), warga desa Margo rejo Metro selatan Kota Metro.
Kapolsek Sekampung, AKP Adi Yulizar menerangkan,”pada hari jumat tgl 12 agustus 2016 sekira jam 01.00 wib di kantor KUA Sumbergede, Kecamatan Sekampung Lampung Timur, pelaku bersama dengan teman pelaku Melky andriansyah, (telah di vonis oleh PN Sukadana, red) dan AM (DPO, red) melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar belakang kantor KUA lalu merusak kunci pintu belakang kantor tersebut, kemudian pelaku mengambil 1 unit laptop merk ACER warna hitam dan HP Android merk Advan warna putih yg berada di dalam kantor KUA tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang 3 juta,”terangnya
,”Tim tekab 308 Polsek Sekampung Setelah mendapatkan laporan melakukan penyelidikan, dan pada hari Sabtu tgl 12 agustus 2017 sekira jam 01.00 Wib, Pelaku ditangkap di desa Bumiharjo Bd. 39 batanghari lampung timur, pada saat penangkapan tanpa adanya perlawanan, Barang bukti berupa yang berhasil diamankan berupa, 1 buah gembok merk NICHOLEX warna kuning emas, 1 buah grendel / engsel gembok merk PH warna siber, 1 buah kotak HP merk Advan, serta 1 buah tangga yg terbuat dari kayu, (barang bukti telah di sita dalam perkara terdahulu yang berinisial MA, red),”tambahnya
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar., S.Kep membenarkan bahwa tim tekab 308 Sekampung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Sekampung guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Eri)