Saat Ditilang, Dua Pria Warga Kalianda Tercyduk Bawa Narkoba oleh Petugas Polantas

LAMPUNG SELATAN – Dua Pria Warga Kalianda kedapatan membawa satu paket kecil sabu serta satu linting daun ganja kering,saat dilakukan penertiban di lampu merah bundaran Raden Intan ,Kalianda,Lampung Selatan.Kamis (15/11/2108).
Kedua pria yakni Iskandar (35) dan Rio (35) dibekuk satuan lalulintas Polres Lampung Selatan,saat melintasi bundaran Raden Inten, menggunakan sepedah motor Honda Sonic tanpa nomor kendaraan serta tidak menggunakan helm.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lampung Selatan, Iptu Ferdiansyah mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Diduga kedua pria tersebut merupakan pengedar narkoba di wilayah Kalianda.
“Sudah diserahkan ke kami,saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yakni sebelas paket kecil sabu, satu bungkus biji ganja, dua linting ganja sisa pakai serta uang tunai sebesar Rp2.400.000.
“Barang bukti banyak ditemukan di jok motor yang mereka bawa,” kata dia.
Sementara Kasat Lantas Polres Lampung Selatan,AKP Reza Khomeini mengatakan kepada sejumlah awak media,membenarkan bahwa telah menyerahkan kedua tersangka yang kedapatan membawa Narkoba ke Satresnarkoba.
“Bermula saat petugas kami melakukan penertiban lalu lintas,mencurigai gerak-gerik dua pria pengendara roda dua .Saat dilakukan pemeriksaan,ditemukan kotak rokok dalam saku celana yang beriskan satu paket kecil sabu serta satu linting daun ganja kering”Jelasnya.
Penulis/Reporter :Aka Prayudi