BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGPringsewu

SANG SPIDERMAN PENCURI BUAH DILIMPAHKAN KE JAKSA KEJARI PRINGSEWU

PRINGSEWU (PL) – Setelah sebelumnya ditahan oleh Polsek Pringsewu Kota, akhirnya EF (40) warga desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan akhirnya dilimpahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu. Selasa (08/01)

Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu Wibianto, Sh.,MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hari ini pihak Kejari Pringsewu berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri pringsewu  menunjuk Alfadera,S.H selaku jaksa peneliti dan Penuntut umum atas berkas perkara atas nama EF.

“ Hari ini, EF Tersangka pencurian dengan pemberatan dilimpahkan kepada pihak Kejari Pringsewu, pasal yang akan dikenakan pada tersangka yaitu pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP atau Pasal 363 Ayat 1 ke 5,” beber Bayu

Tersangka didakwa pasal tersebut lanjut Bayu, karena tersangka layaknya spiderman memanjat pagar pengaman toko di Pasar Pringsewu pada jam 21.00 WIB hari Jumat tanggal 09 November 2018.Setelah memanjat pagar pengaman, tersangka selanjutnya masuk kedalam toko buah milik Korban  a.n Panjaitan  yang saat kejadian korban  berada di terminal Sari Nongko Pringsewu. Kemudian EF melancarkan aksinya dan mengambil  2 (Dua) Dus yang berisikan buah Apel Merah Great wall  dengan berat 37 kg dan 2 (dua) Dus buah Anggur Merk SJM dengan berat perdus 12 kg..

“ Saat ini Tersangka sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di rutan kota agung dan dalam waktu dekat ini tersangka akan dilimpahkan ke persidangan pada Pengadilan Negeri Kotaagung,” pungkasnya.

Dengan tertangkapnya EF, beberapa pedagang buah pasar pringsewu kepada median ini mengaku rasa lega dan berharap tidak ada pencuri lagi di lingkungan pasar tersebut.

“ Sebelumnya memang kami merasa resah, karena dagangan buah kami sering hilang tentunya ini sangat merugikan kami sebagai pedagang. Dengan tertangkapnya EF, Semoga pasar pringsewu kembali aman dan nyaman,” Ujar pedagang yang enggan disebut namanya tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button