BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Sat Narkoba Polres Lamtim Berhasil Amankan 1 Ons Lebih Sabu dan Ratusan Butir Eksimer

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Satuan Narkoba Polres Lampung Timur dalam melaksanakan Giat Rutin Yang Ditingkatkan (GRYD) dalam rangka cipta kondisi yang digelar selama kurang lebihnya 12 hari telah dilaksanakan beberapa hari lalu membuahkan hasil yang cukup memuaskan, Jum’at (25/10/2019).

Hasil dari Giat rutin yang ditingkatkan Satuan Narkoba Polres Lampung Timur digelar langsung dipendopo Polres setempat dengan cara Konferensi Pers terkait hasil barang bukti dan para tersangka.

AKBP Taufan Dirgantoro menyampaikan,”selama kurang lebih 12 hari kita telah berhasil mengamankan sepuluh orang pelaku,”ujar Kapolres Lampung Timur yang didampingi Kasat Narkoba, IPTU Abadi

,”dari sepuluh orang pelaku ini kita berhasil mengamankan diantaranya sabu-sabu, pil Eksimer, sarana untuk komunikasi, ada bong yang digunakan untuk Narkotika jenis sabu-sabu,”lanjut Kapolres

Dari sepuluh para tersangka penyalah gunaan Narkoba itu sendiri adalah salah satu seorang wanita yang berprofesi sebagai penyanyi cabutan.

,”dari sepuluh tersangka ini ada salah satu wanita dan sembilan lainnya adalah laki-laki, kemudian dari sepuluh ini termasuk pelaku dari pada kepemilikan sabu-sabu bahwa barang-barang terlarang ini diatur dan tidak boleh diedar,”tegasnya

Menurut Kapolres Lampung Timur, setelah menangkap pelaku dilakukan pengembangan, jajarannya kembali berhasil mengamankan pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total kurang lebih 1,3 Ons.

,”dari hasil penangkapan yang terakhir berinisial AR dan RD yang berhasil diamankan sabu-sabu sekitar 4gram lebih, dan hasil dari pengembangan kita telah berhasil mengamankan sekitar kurang lebih 90 Gram hampir 1 Ons,”lanjut AKBP Taufan Dirgantoro

Bukan hanya Narkoba jenis sabu-sabu, Sat Narkoba Polres Lampung Timur juga berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis pil Eksimer,”untuk jumlah Eksimernya sekitar seratus enam puluh butir,”tuturnya

Dari sepuluh tersangka ini akan dkenakan pasal 114 UU No 45 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman khususnya para pengedar atau yang sering disebut Bandar minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara.

Kemudian juga untuk beberapa tersangka kita kenakan kepemilikan sabu-sabu atau Narkoba di sini kita kenakan pasal 112 dengan ancaman hukuman nya mininal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun,”tutup Kapolres Lampung Timur. (Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button