Sat Res Narkoba Lamtim Amankan Pelaku Di Simpang 4 Nyampir

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
LAMPUNG TIMUR – Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba berhasil mengamankan satu pelaku yang di duga sedang bertransaksi narkoba jenis sabu, tepatnya dijalan raya simpang 4 desa nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (06/10/2018).
Dalam keterangannya, Kapolres Lamtim yang diwakili Kasat Narkoba mengatakan,”sekitar pukul 13.30 wib, anggota kami Sat Res Narkoba polres Lamtim mncurigai gerak – gerik pelaku yaitu AY (32) sedang melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan lintas timur Desa Nyampir,”ungkap IPTU Abadi
Lebih lanjut IPTU Abadi mengatakan,”setelah itu kami lakukan penggeledahan pada badan, pakaiannya dan kemudian di temukan sebungkus rokok sampoerna mild yang di dalamnya terdapat 2 buah plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, kemudian tersangka dan barang bukti kami bawa untuk diamankan di sat res narkoba lamtim guna proses penyidikan,”tambahnya
Penulis/Reporter : Eri