Satres Polres Way Kanan Periksa Beberapa Oknum Sipil Lapas Kelas II B Way Kanan Di Lapas

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]
Way Kanan-
Buntut dari Satresnarkoba polres way kanan bersama jajaran Lapas Kelas II B way kaman melakukan razia di sejumlah kamar lapas setempat , beberapa oknum Pegawai Lapas diperiksa .
Dalam razia ini dihasilkan 23,33 Gram narkoba jenis sabu dan tujuh warga binaan lapas way kanan diamankan , karena diduga terlibat peredaran narkoba .
Pengungkapan peredaran narkoba dalam Lapas tersebut dipimpin Kasat Narkoba Firmansyah SH , M.H .
Dari razia ini diamankan Tujuh tersangka yang juga warga binaan Lapas Kelas II B way kanan tersebut berinisial BR alias Mangku Tihang (49) , EJ (35) , JAP (40), MH (42) , BBS (33) , IMS (39) dan SW (29) , yang diduga sebagai bandar dan pemakai narkoba .
Penangkapan 7 Warga binaan Lapas Kelas II B way kanan Satnarkoba Polres way kanan hari ini memeriksa tidak kurang dari 5 Pegawai Lapas yang bertugas pada waktu razia terjadi yang diperiksa di lapas tersebut , sebagai saksi untuk kelengkapan Berkas Perkara .
Kasatnarkoba polres way kanan AKP Firmansyah SH, MH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Pegawai Lapas Kelas II B way kanan sebagai saksi yang ikut melaksanakan razia pada tanggal 1 juli 2020 yang mana bertepatan dengan HUT Bhayangkara Polri .
Ada beberapa pegawai yang kami periksa sehubungan dengan kesaksian mereka pada saat melaksanakan razia bersama dan penemuan barang bukti sabu – sabu di dalam kamar-kamar Napi .
AKP Firmansyah menerangkan mengingat jumlah mereka yang sedikit dan khawatir mengganggu pelaksanaan tugas mereka maka kami tidak melayangkan surat panggilan , melainkan kami jemput bola yaitu melaksanakan pengambilan keterangan dan pemeriksaan sebagai saksi di lapas untuk melengkapi berkas perkara .
Mereka yang diperiksa sehubungan ikut serta dalam razia beberapa waktu yang lalu , saat ini mereka hanya sebagai saksi ketika diadakan pemeriksaan di kamar-kamar lapas .
Lebih lanjut AKP Firmansyah menerangkan bahwa saat ini mereka diperiksa hanya sebagai saksi , tapi untuk siapa pegawai lapas yang membantu sipil/napi memasukkan Narkoba ke dalam Lapas .
Rekan-rekan tunggu saja sampai selesai pemeriksaan oleh Anggota . Jelas Kasat Resnarkoba . (Alting)