BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Sebelumnya Dihimbau, Seorang Warga Menyerahkan Senpi Ilegal ke Polsek Sukadana Pasar

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Seorang warga Sukadana Pasar, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur menyerahkan sepucuk senjata api rakitan kewilayah hukum Polsek setempat, Rabu (17/07/2019).

Sebelumnya, jajaran Polsek Sukadana Pasar, Polres Lampung Timur menghimbau kepada masyarakat barang siapa yang memiliki senjata api ilegal agar menyerahkannya.

Barang Bukti Senpi ilegal jenis Colt 38 dan satu peluru aktif yang diserahkan kepolsek Sukadan Pasar, Polres Lampung Timur. Dok : Eri

Kompol Arsis mengatakan,”kami sebelumnya melalui kepala desa menghimbau kepada masyarakat yang memiliki senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepolsek,”ujar kapolsek Sukadana Pasar.

Perlu diketahui, Masyarakat yang menyerahkan Senjata api itu meminta identitasnya disembunyikan, penyerahan itu sendiri diwakili oleh kepala desa dan disaksikan oleh dua masyarakatnya.

Masih dikatakan Kompol Arsis,”masyarakat yang menyerahkan tidak ingin disebutkan namanya, dia meminta diwakili oleh kepala desa setempat agar menyerahkannya dipolsek,”tambah Kapolsek Sukadan Pasar

Bagi Masyarakat yang memiliki senjata Api ilegal sudah diatur dalam UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Sementara itu, kepala desa Sukadana Pasar mengapresiasi masyarakatnya yang sudah memberanikan diri untuk menyerahkan senjata api ilegal.

Delli Sultoni Sanjaya mengatakan,”saya mengapresiasi masyarakat saya yang sudah mau menyerahkan senjata api ilegal kepolsek setempat melaui pihak desa, artinya tingkat kesadaran hukum masyarakat desa Sukadana Pasar semakin meningkat,”ujar singkat kepala desa. (Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button