Sebenarnya Untuk Siapa, Tanah Desa Disewakan Untuk Kepentingan Pribadi Kades Hargomulyo

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Kepala desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung diduga telah menguasai aset desa berupa lahan milik desa untuk kepentingan pribadinya sejak awal dirinya menjabat pada tahun 2016. Rabu (05/02/2020)
Perangkat desa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,”sejak 2016 bengkok disewa untuk pribadi, yang jelas sekarang (2020, red), yang dulu itu kita gak tau undangan-undangnya si, Undang-undang itu terbit 2016,”ujar salah satu perangkat desa Hargomulyo beberapa waktu lalu
Hingga sampai saat ini pun tanah aset desa masih dikuasai olehnya sehingga desa Hargomulyo tidak memiliki uang khas sama sekali, sedangkan tanah aset desa yang dikuasai Kepala Desa seluas kurang lebih 17,5 Hektar.
,”makanya khas gak punya sama sekali sampe sekarang, kayak bengkok kan aset desa, bengkok seluas 17,5 Hektar berbentuk ladang dan sawah, bisa ditanam singkong, bisa ditanam padi, ya multifungsi lah,”lanjut nya
Jika tanah bengkok itu dikelola oleh pemerintah desa bisa menghasilkan belasan juta perpanen, sedangkan dalam setahun bisa dua kali panen.
,”perhektare kalau dikelola sekitar 12 juta sekali panen, itu per enam bulan kalau kita tanam sendiri lho, kalau panen setahun kan dua kali,”ujarnya
Pengakuan yang mengejutkan dari perangkat desa, setelah usai pelantikan Kepala Desa, kades dan sekdes membeli kendaraan roda empat yang diduga hasil dari sewa tanah aset desa.
,”selesai pelantikan mereka langsung beli mobil, careknya juga beli mobil, kepala desanya beli mobil seken kalau gak salah Avanza plate B,”katanya
Perlu diketahui, Sekretaris Desa Hargomulyo adalah keluarga dari kepala desa itu sendiri, sedangkan dalam peraturan itu tidak dibenarkan.
,”careknya itu kan masih anak ayuknya (ponakan lurah, red), itu di Undang-undang gak boleh itu, kalau di Undang-undang itu sampai dua derajat kalau gak salah,”paparnya
Sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa, dalam Pasal 3 menyatakan.
,”Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas Fungsional, kepastian hukum, Transparansi dan Keterbukaan, Efisiensi, Akuntabilitas, dan Kepastian Nilai,” isi dalam pasal 3
Pengertian dari tanah bengkok adalah Tanah Desa yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan atau untuk kepentingan sosial.
Hingga berita ini di terbitkan, Kepala Desa Hargomulyo tidak bisa ditemui dan terkesan selalu menghindar dari media. (Eri)