BERITA TERKINILAMPUNGLampung Utara

SEBIDANG TANAH SENGKETA DIEKSEKUSI OLEH PENGADILAN NEGRI KOTA BUMI???

Lampung Utarapenalampungnews.com

Mawarlis, Juru sita Pengadilan Negeri Kotabumi mengeksekusi sebidang tanah yang berada di Desa Bumi Agung, kecamatan Abung Timur,Kabupaten Lampung Utara
Atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi dan ditunjuk Oleh Panitera dengan surat perintah no W9.O3/2558/HK/02/XII/2022. Rabu.(21/12/2022).

Namun tindakan eksekusi tersebut mendapat perlawanan (derden verzet) dan permohonan penundaan oleh Angraini Puspita(40), Pihak tereksekusi atau pihak Pelawan merasa terlalu dini untuk mengeksekusi sebab tanah tersebut masih dalam gugatan perdata di pengadilan yang sama.

Suwandi, sebagai pemohon eksekusi masih memiliki kewajiban yang belum terpenuhi kepada Angraini Puspita, Pihak tereksekusi dan/atau pihak Pelawan, yaitu sisa dari kesepakatan pembayaran dari harga yang disepakati.

Foto : ISTIMEWA

Mengutip artikel dari OLOAN SIRAIT, SH (Panitera Pengganti PN.Medan) yang dimuat di website resmi pengadilan negeri Medan Kelas 1A Khusus

1. Apakah Ketua Pengadilan Negeri telah melakukan kewajibannya secara obyektif melakukan penelitian yang bersifat non litigasi, sehingga pada kesimpulan menolak dan/atau menjalankan eksekusi ?. Kalau menjalankan putusan (eksekusi) apa argumentasi hukumnya, sebaliknya menunda eksekusi apa pula argumentasi hukumnya ?

2. Ketua Pengadilan Negeri yang tidak dilandasi argumentasi hukum yang obyektif dalam menentukan sikap menunda dan/atau menjalankan eksekusi adalah suatu “kesembronoan”: dalam arti :

Jika menurut faktanya ditemukan hal-hal yang bersifat “eksepsional” yang seharusnya menunda eksekusi, akan tetapi eksekusi dijalankan; tentunya sudah merugikan pihak pelawan/pemohon penundaan;

Tanah yang dieksekusi itu, yang dibeli pak Suwandi belum lunas, setelah 7 tahun tidak ada kejelasan, maka saya gugat, nah kalo dalam prosesnya itu masih ada gugatan saya bertanya-tanya, kok boleh, “ujar Angraini berharap mendapat keadilan”.

Dirinya juga meragukan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri, BPN hanya Mendampingi sehingga ibu Anggraini meragukan keakuratan data yang diperoleh.

Jika BPN yang mengukur mereka kan ada alat ukur resmi BPN, mereka Kemarin mengukur pake meteran Biasa”imbuhnya berkeberatan”.

Atas kegiatan eksekusi pada hari ini, saya akan berkordinasi dulu dengan “kuasa hukum” saya,apa kah kami harus melaporkan ke komisi yudisial (KY) langkah apa yang akan kami ambil,Sebab mereka yang lebih paham “Tutup angraini”(usni)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button