BERITA TERKINILAMPUNGLampung Timur

Sekda Lamtim,Wakili Bupati Serahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Th 2017…

Lampung timur_penalampungnews.com

Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Syahrudin Putera, mewakili Bupati Lampung Timur menyerahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 pada acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017 Pembicaraan Tingkat I Dalam Acara Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Timur, di Ruang Sidang Dewan Kabupaten Lampung Timur, Senin (14/08/2017).

Dalam kata sambutan Ketua DPRD Lampung Timur yang diwakili oleh Ela Siti Nuryamah, S.Sos. selaku Wakil Ketua I bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2017, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui secara simultan oleh Pemerintahan Daerah dan DPRD, kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Masih menurut Wakil Ketua I tersebut, sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur, bahwa dalam kerangka representasi rakyat di Daerah, DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk membahas dan memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD Kabupaten Lampung Timur yang diajukan oleh Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Bupati Lampung Timur dalam sambutanya yang dibacakan oleh Syahrudin, mengatakan “secara umum, Rancangan Perubahan APBD ini kami ajukan untuk memenuhi kaidah Pengelolaan Keuangan Negara/ Daerah yang transparan, akuntable, efektifitas dan efisiensi,” ucapnya.

“Dengan demikian, dapat diperoleh hasil, manfaat program dan kegiatan yang sesuai dengan perencanaan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Timur, serta mengacu kepada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, sebagaimana yang telah disepakati antara Pemerintahan Daerah dan DPRD Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 08 Agustus 2017,” tambahnya Sekda Lampung Timur itu dengan tegas.

Dalam rangkaian kegiatan rapat yang dimulai dengan mengetuk palu sidang selama tiga kali tersebut, juga dirangkai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan surat-surat masuk, penyampaian perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2017, menyanyikan Lagu Nasional Bagimu Negeri dan kemudian ditutup dengan ketuk palu tiga kali.

Pada acara rapat paripurna yang juga dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Lampung Timur, Hendri Nurhadi, S.P., Wakil Ketua III DPRD Lampung Timur, Nawawi Iskandar, S.E. tersebut juga dihadiri oleh Jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Forkompimda dan para anggota DPRD Lampung Timur.(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button