BERITA TERKINILAMPUNGLampung TimurPolitik

Disarankan Pleno Ulang : Saksi Partai Menilai, KPU Provinsi Dan KPU Lamtim Tidak Tahu Aturan

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Salah satu saksi Gerindra DPC Lampung Timur ,Amir Faisol, Mengutip Prof. Dr. HUSNI HUSIN, SH. MH ” Keputusan pleno KPUD secara colektif colegial adalah produk hukum dalam menjalankan hukum dan penerapan aturan hukum pemilu. sedangkan Diskresi adalah kontradiktif dan kontraproduktifnya hanyalah pidana, DKPP dan MK “. Rabu (08/05/2019).

Masih Dalam Kutipan nya, Amir Faisol mengatakan jika Diskresi di kenal dalam Hukum Administrasi Negara yaitu kebijakan Pejabat Administrasi Negara bersifat PENUNDAAN SEMENTARA Pelaksanaan kebijakan yang telah ada, karena sesuatu hal kepentingan yang mendesak hanya untuk sementara waktu dan sesudahnya kembali di laksanakan, tegasnya hanya penundaan bukan merubah atau pengganti hukum atau peraturan.

Baca Juga :

http://penalampungnews.com/uncategorized/sejumlah-partai-menduga-ada-penggelembungan-suara-kpu-provinsi-akan-panggil-5-anggota-kpu-lamtim/

Beda dengan hukum dan menjalankan hukum, yaitu wajib menjalankan peraturan atau undang undang sebagai hukum tertulis yang berisi perintah hukum, bersifat tegas dan memaksa dan mengadung sangsi. Kapasitas pelaksananya adalah wajib melaksankan konstitusi negara dengan menjalankan hukum dan menerapkan peraturan tanpa diskresi.

Pemilu Secara Yuridis Formal adalah Melaksanakan konstitusi UUD 1945, menjalankan hukum tertulis dan menerapkan peraturan tertulis, jadi sudah sangat jelas tidak ada ruang untuk berdiskresi kecuali ruang penyimpangan dengan konsekwensinya..!!! HUKUM DAN ATURAN TIDAK BEKERJA DALAM KEDUNGUAN RUANG HAMPA ( Prof. Dr. HUSNI HUSIN, SH. MH).

Menurut Amir, Jadi,”menyikapi komentar ketua KPU Provinsi Lampung di beberapa media online , saya menilai keputusan Ketua KPU Provinsi Lampung untuk merekomendasikan KPU Daerah Lampung Timur untuk melakukan pleno ulang rekapitulasi penghitungan suara di dua kecamatan adalah suatu kegagalan dalam pemahaman, dasarnya karena KPU Provinsi Lampung dan KPU Daerah Lampung Timur seperti tidak tahu aturan. “tandas Amir Faisol.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button