Beredar Berita Kabag Umum Akan Melaporkan Bupati Lamtim Korupsi, Tri Wahyu Merasa di Fitnah dan Akan Lapor ke Polisi

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Berita yang diduga Fitnah beredar melalui media Serikat news.com terkait laporan atas nama Tri Wahyu Handoyo selaku Kabag umum dan rumah tangga pemkab Lampung Timur (Lamtim), atas kejadian itu dirinya akan melaporkan ke pihak kepolisian atas fitnah kepada dirinya, Jumat (19/6).
Seperti yang di lansir dari media online serikatnews.com, Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari dilaporkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan kolusi terkait Dana Percepatan Penanganan COVID-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur tahun 2020.
Laporan tersebut datang dari Tri Wahyu Handoyo selaku Kabag Umum & Rumah Tangga Pemkab Lampung Timur. Dia melaporkan bahwa Bupati Lampung Timur telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai kepala daerah dengan menyalahgunakan Dana Percepatan Penanggulangan Covid-19, dan dana proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2018, 2019 dan 2020.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara etis, moral, dan hukum positif berkewajiban menyelamatkan daerah, bangsa dan negara dari korupsi, saya terpanggil untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan saya, Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari,” kata Tri Wahyu Handoyo dalam keterangan tertulis yang diterima Serikat News, Senin (15/6/2020).
“Zaiful Bokhori diduga telah menyalahgunakan wewenang atas jabatannya sebagai kepala daerah sehingga merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan Dana Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur tahun 2020, dan dana proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2018, 2019 dan 2020,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Lampung Timur saat di hubungi media, dirinya merasa tidak pernah dikonfirmasi atau akan melaporkan bupati Lampung Timur seperti yang diberitakan oleh media serikat wes.com.
Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga merasa di Fitnah oleh media online serikatnews.com dan akan melaporkan media tersebut ke kepolisian.
Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga Lampung Timur mengatakan,”saya tidak pernah melaporkan pak bupati Zaiful sebagaimana berita Fitnah yang beredar itu, dan saya tidak pernah dikonfirmasi media serikatnews.com, saya sudah difitnah dalam hal ini akan saya bawa keranah hukum, saya akan buat laporan kepada pihak kepolisian,” papar Tri Wahyu Handoyo.
Telah diketahui, Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (Eri)