BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Selain Membawa Kabur,Pelaku Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Akhirnya Jajaran Polsek Labuhan Maringgai Amankan SO Warga itik Renday… 

Penalampungnews.com_Lampung Timur –

Berdasarkan laporan polisi tanggal 19 september 2017. Tim satgas operasi Sikat II Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengamankan pelaku dengan inisial SO (19), warga desa itik renday, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, yang di duga telah melakukan melarikan dan menyetubuhi wanita yang masih duduk di bangku SMP,  pada Jumat, (22/09/2017) sekira pukul 00.30 WIB, dengan korban inisial NA (14) warga dusun IX, desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Kronologi kejadian,”pada hari kamis 19 September 2017 pukul 08.00 wib, korban pamit berangkat sekolah, namun pelaku menunggu korban di rumah saksi dan membawa pergi korban. Pelaku membawa pergi selama 3 hari dan pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri kepada korban sebanyak 4 kali.

Informasi ini dihimpun dari Polres Lamtim melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Effendi Koto menjelaskan,”Team satgas operasi sikat II Polsek Labuhan maringgai setelah menerima laporan melakukan sidik dan penyelidikan. Pada hari jumat tgl 22 september 2017 sekira jam 00.30 wib tim satgas operasi sikat II Polsek labuhan Maringgai melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak dibawah umur dan atau tindak pidana melarikan wanita yang belum dewasa bersama korban di wisma kecamatan Mataram baru, Kabupaten Lampung timur dan pada saat penangkapan  tanpa melakukan perlawanan,”terangnya

,”barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 buah tas ransel warna coklat hitam berisi baju seragam SMP, jilbab warna putih, baju kaos panjang warna biru merah, celana jeans warna abu- abu, celana jeans warna hitam, celana dalam warna hitam, BH warna hijau, celana panjang jeans warna hitam, kaos panjang warna merah, dan jaket parasut warna hitam,”tambahnya

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Effendi Koto membenarkan bahwa tim satgas operasi sikat II Polsek  labuhan Maringgai telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan atau tindak pidana melarikan wanita yang belum dewasa. dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diaman kan di Polsek Labuhan Maringgai guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button