Hendak Konfirmasi Penambang Pasir, Wartawan di Krumuni LSM GMBI

[su_animate][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com |[/su_highlight][/su_animate]
Lampung Timur | Pemerintah dan pihak berwajib sedang gencar-gencarnya menertibkan penambangan pasir Ilegal yang dapat merusak ekosistem alam, ini justru malah beberapa oknum masyarakat Desa sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur dengan dalih membuat kolam dan mempekerjakan orang untuk mengolah pasir tersebut.
Informasi ini di dapat dari salah satu masyarakat bahwasanya di desa tersebut ada aktifitas penambangan pasir Ilegal dengan dalih ingin membuat kolam dengan cara menyewa alat berat jenis Exsapator.
Saat ingin mewawancarai salah satu masyarakat yang bernama trimo (pemilik tambang pasir, red) dia meninggalkan wartawan media ini dengan alasan akan memanggil perangkat desa, karena perangkat yang tau semua dengan permasalahan pasir tersebut.
,”tunggu dulu mas saya manggil perangkat desa dulu ya,”Ujar trimo
Selang beberapa waktu justru malah yang datang bukan perangkat desa namun puluhan orang yang mengaku dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Saat di wawancarai, Rabu (23/05/2018) salah satu yang mengaku dari anggota LSM GMBI, bahwasanya pemilik tambang pasir (trimo, red) adalah anggota dari LSM tersebut.
,”ini temen-temen kita semua juga dari LSM GMBI, ini kan anggota kita di datangin dan di pertanyakan (oleh wartawan, red) ini temen, saya bukan perangkat desa, kepala Desanya ada di sana, kalau abang mau kejelasan yang lebih afdol lebih kongkrit tempatnya pak lurah,”Ujar edward salah satu anggota LSM GMBI.(Eri)