BERITA TERKINILAMPUNGWaykanan

Selewengkan Dana Desa , Mantan Kades Di Tuntut Enam Tahun Penjara

Way kanan,penalampungnews.com

Mantan Kepala Kampung di ketahui bernama Wahid Maulana (56) warga kampung Menanga jaya Kecamatan Banjit Kabupaten way kanan.

Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance , jaksa penuntut umum Achmad Rismadi , menyatakan terdakwa Wahid terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo , pasal 18 UU NO 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan UU NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU NO 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa kami tuntut dengan pidana pokok enam tahun penjara , dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan .Rabu (03/06/2020)

Terdakwa Wahid juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp 547 juta .

Apabila tidak diganti maka harta benda disita , kalau tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman 3 Tahun penjara .

Modus terdakwa dengan membuat kegiatan fiktif dari dana desa .
Yang dibantu oleh anaknya sendiri , dan anaknya juga menjadi tersangka namun dakwaan terpisah .

Adapun dalam dakwaannya , JPU menyebutkan perbuatan terdakwa bermula saat kampung menanga jaya Kecamatan Banjit Kabupaten way kanan mendapatkan Alokasi Dana sebesar Rp 742.958.275 atas RAPBK Tahun Anggaran 2016 .

Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan APBK TA 2016 ditemukan banyak penyimpangan diantaranya , kegiatan pembangunan seperti pengerasan jalan telford hanya dilaksanakan sebagian dan pembangunan siring pasang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan perencanaan .

Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan telah mengakibatkan kerugian Negara /Daerah , sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 457.622.500 Juta . Ujar JPU. (Alting)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button