Sempat Beralih Perorangan, Warga Balekencono Adakan Musyawarah Pengembalian Tanah Desa

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Masyarakat Dusun V, Desa Balekencono, Kecamatan Batanghari mengadakan musyawarah terkait dugaan aset desa berupa tanah bengkok luasnya kurang lebih 4 Hektar yang diatas namakan oleh perorangan di Balai desa Setempat, Selasa (12/01/2021).
Musyawarah itu tepatnya di Balai desa Balekencono, tampak hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Camat Batanghari, Babinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, dan puluhan masyarakat dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga :
http://penalampungnews.com/uncategorized/aset-desa-balekencono-seluas-4-ha-berencana-akan-di-gelapkan/
Dalam musyawarah itu, warga menuntut agar tanah bengkok dikembalikan lagi ke desa,”tuntutan yang pertama pengembalian aset, dan pengukuhan aset,”kata Rohiman, Camat Batanghari
Untuk Kepala dusun, Lanjut camat Batanghari, dikenakan sangksi administrasi,”lanjutnya
Sebelumnya, tanah bengkok itu sudah dibuatkan surat Akte Jual Beli (AJB) atas nama Ngatimin (Kadus 5, red) dan di ketahui oleh mantan Kepala desa Balekencono (Haryono, red).
Mantan Kepala desa Balekencono sebelumnya sudah mengetahui kalau lahan itu milik aset Desa.
Menurut keterangan mantan kepala desa, bahwa tanah bengkok milik desa hanya 20 Hektar yang diserahkan oleh kepemimpinan desa sebelumnya.
,”Kalau benar memang benar, sporadik sudah keluar, tanah aset desa yang dilaporkan 20 Hektar,”kata Haryono
,”masalah timbulnya itu, yang jelas saya tau itu aset desa, yang dilaporkan hanya 20 dari pak trimo hanya 20 saya menjalani,”jelasnya
Diketahui, sebagian lahan khususnya di dusun V akan terkena dampak pembebasan lahan Bendungan Way Sekampung.
Masih menurut Haryono, pada saat itu ada petugas Balai Besar dari Provinsi Lampung mengadakan pengukuran lahan yang bakal mendapatkan pembebasan lahan Bendungan Way Sekampung.
Namun pada saat pengukuran, ada lahan yang tersisa tidak masuk dalam tanah bengkok desa tersebut,”setelah ada pengukuran dari balai, bahwa itu lebih, baru saya suratkan, berarti kan tidak bertuan,”tutup Haryono
Sementara itu, Kepala desa Balekencono, Kecamatan Batanghari membenarkan adanya pengembalian aset desa berupa tanah bengkok ke desanya.
Bowo mengatakan,”iya benar sudah di kembalikan ke desa, ada surat berita acaranya,”ujar kepala Desa Balekencono. (Eri)