BERITA TERKINIWaykanan

Polres Way Kanan Amankan DPO Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]

Way Kanan-
Gabungan Anggota Satresnarkoba , Satreskrim , Satintelkam dan Polsek Baradatu Polres Way Kanan dipimpin Kasatres Narkoba Dan Kasatintelkam Polres way kanan telah berhasil ungkap kasus penyalahguna narkotika bukan tanaman jenis sabu dan extacy di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Rabu (09/09/2020)

Tersangka berinisial MS (37) warga Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu abupaten Way Kanan .

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Rabu tanggal 9 september 2020 sekira pukul 00.30 WIB , Satresnarkoba Polres way kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO an. (MS) sebagai bandar dari penangkapan tersangka Ahmad yang notabene adalah kakak kandung dari DPO an (MS) pada kasus Narkoba sebelumnya yang bebas berkeliaran dan menurut info pesta narkoba disalah satu rumah warga yang berada di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut anggota gabungan Polres way kanan bersama Polsek Baradatu dipimpin Kasatnarkoba AKP Firmansyah dan Kasat Intelkam Iptu Donny Oktarizal melakukan penyelidikan menuju kerumah tersebut dan melihat kehadiran anggota polres way kanan , beberapa orang yang berada didalam rumah langsung melarikan diri dan berhasil diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MS yang tidak lain pemilik rumah .

Hasil penggeledahan badan/pakaian diketemukan pada genggaman tangan sebelah kanannya berupa 1 buah kotak rokok merk sampoerna warna putih yang didalamnya terdapat setengah butir tablet warna biru diduga narkotika jenis extacy .

Tak hanya itu , disamping rumah diatas lantai disamping tersangka MS diamankan, diketemukan seperangkat alat hisap (Bong) dari botol dari kaca bening dan 1 buah tas selempang warna hitam yang didalamnya 1 unit Handpone Nokia warna hitam dan uang total senilai Rp 6.050.000.00 ( enam juta lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya MS yang mengaku telah menjalankan bisnis Narkoba selama beberapa tahun terahir ini, beserta barang bukti dibawa ke polres way kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 pada perkara sebelumnya dan pada perkara saat ini melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun .ujarnya (Alting)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button