BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

SM Pelaku Pencuri Rumah Tetangga Berhasil Ditangkap Team Tekab 308 Polsek Sekampung. .

Penalampungnews. Com

Lampung timur_Team tekab 308 polsek Sekampung, Kabupaten Lampung Timur telah berhasil melakukan penangkapan pada sabtu, (06/05/2017) terhadap pelaku wanita yang berinisial SM (51), warga dusun VI desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur yang di duga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah tetangganya sendiri yaitu Jamilah (41) di Dusun VI Desa Sumbergede kecamatan sekampung, Kabupaten Lampung Timur sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Kanit Res sekampung, Andri Anwar menjelaskan,”sekira jam 09.30 WIB pelaku berusaha masuk ke dalam rumah korban yang masih Tetangganya sendiri dalam keadaan kosong, melalui pintu depan yg tidak terkunci, merasa aman kemudian pelaku leluasa mengambil 1 buah dompet transparan yg berisi perhiasan kalung, gelang, cincin & liontin dengan berat lebih kurang 36gram dari dalam kamar korban,”jelasnya

Andri pun menambahkan,” berdasarkan LP / 96 – B/ V / 2017/ Polda Lampung / Polres lampung Timur/ sek kampung  tanggal 06 Mei 2017, team tekab langsung melakukan penyelidikan, kemudian pelaku berhasil ditangkap dan tanpa perlawanan sekira pukul 11:30 WIB di pasar sekampung, dan saat setelah menjual sebagian emas curiannya yang sedang membelanjakan uang hasil penjualan di pasar sekampung, Kabupaten Lampung Timur,”tambahnya

Selain tersangka, barang bukti yang berhasil di amankan berupa uang sebesar 5jt 72ribu, 5 buah cincin emas, 1 buah liontin emas, dan 1 buah gelang emas, pelaku pun sempat membelanjakan uang hasil penjualan emas curiannya berupa, 1 slop rokok surya 16, 1 potong Androk Warna biru, 1 potong legging warna hitam, 1 potong baju warna pink, dan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di polsek sekampung guna proses penyidikan.(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button