BERITA TERKINIHukum dan KriminalKABIRO PENA LAMPUNGLAMPUNGLampung Timur

Kemungkinan Ada Tersangka Lain, Kejari Sukadana Menetapkan Tersangka Program BSPS

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Kejaksaan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur menetapkan seorang tersangka yang mengelola program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020.

,”iya memang benar, sekitar bulan Desember 2020,”kata Aldo Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sukadana, Jum’at 22 Januari 2021

Yang ditetapkan tersangka dari program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu diketahui sebagai Kordinator Fasilitator BSPS Lampung Timur untuk wilayah Kecamatan Jabung.

Kejaksaan Negeri Sukadana menetapkan Kordinator Fasilitator (Korfas) Wilayah Kecamatan Jabung, Lampung Timur karena diduga telah menggelembungkan harga satuan material bahan bangunan rumah penerima BSPS.

,”Yang ditetapkan tersangka (Korfas) Kordinator  Fasilitator,”terang Aldo

Saat ini tim dari Kejaksaan Negeri Sukadana sedang mengumpulkan data-data untuk mendalami aliran dana dan meriksa saksi-saksi.

,”kita masih cari dugaan gratifikasinya, lanjutannya ke siapa, kita masih kumpulin data-data sama keterangan saksi-saksi dulu sementara,”lanjut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sukadana

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Sukadana belum bisa memastikan siapa yang bakal dijadikan tersangka berikutnya,”Kalau kemungkinan nya nanti, nanti saya tanya ke penyidiknya dulu ya,”katanya

Telah diketahui, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (2020) atau yang sering dikenal masyarakat Bedah Rumah pada tahap II, Lampung Timur hanya mendapatkan 2 kecamatan yaitu Jabung dan Marga Sekampung dengan total 250 rumah tidak layak huni.

Dilansir dari suara.com, pada program BSPS 2020, PUPR mengalokasikan bedah untuk 220.000 unit rumah tidak layak huni, dengan anggaran Rp 4,69 triliun. Program BSPS tersebut dilaksanakan PUPR di 33 provinsi di 579 lokasi, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Rumah swadaya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri. Sedangkan BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.

Pemerintah daerah melalui bupati/ wali kota, dan gubernur dapat mengusulkan lokasi penerima Program BSPS kepada Kementerian PUPR dan akan diverifikasi secara berjenjang. Adapun beberapa kriteria penerima BSPS antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, dan tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah. (Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button