BERITA TERKINILAMPUNGTulang Bawang Barat

Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Mulai Berlaku Di Tubaba…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]

Tulangbawang Barat-
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat, mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda tersebut menetapkan beberapa Kawasan Tanpa Rokok, yakni pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, perkantoran pemerintah dan pasilitas umum. Penerapan larangan kawasan tanpa rokok tersebut di berlakukan Pemkab Tubaba  dalam sosialisasi Perda kepada seluruh kepala OPD/ASN lingkungan pemkab setempat.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten II Syakib Arsalan, yang berlangsung di ruang rapat bupati, Senin (11/12/2017).

“Penerapan kawasan tanpa rokok ini diharapkan dapat menyadarkan banyak orang akan bahaya adiktif rokok, dan mengembalikan norma untuk tidak merokok di tempat umum, terutama di ruangan tertutup,” kata Asisten II Syakib Arsalan, dalam arahannya saat membuka sosialisasi KTR.

Pengendalian dampak konsumsi rokok, lanjut Syakib, bagi kesehatan digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengambilan kebijakan atau strategi berbagai program pengendalian dampak konsumsi rokok khususnya di kabupaten Tulangbawang Barat atau kerap dengan di kenal  d sebagai   Bumi ragem Say Mangi Waway.”Perda ini juga diharapkan dapat mengurangi angka perokok dan mencegah perokok pemula yang semakin banyak dijumpai. Karna berdampak bagi anak-anak bahkan balita, sehingga di Tubaba dapat mewujudkan dan mendukung Kabupaten Sehat dan Kabupaten Layak Anak,” tukasnya

acara tersebut di hadiri juga oleh Ketua DPRD Tulang Bawang Barat,Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Para Tinggi Pratama dan Pejabat Administratur  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat,Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat serta para Tamu Undangan.

Pewarta*al

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button