Sudah Ada Bukti Pakai Ijazah Palsu, Oknum Kades Pasir Sakti Kebal Hukum

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Ketua Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) kecewa atas kinerja kepolisian Resort Lamtim, dugaan pembuktian tentang pemalsuan ijazah yang dilakukan kades Mekarsari, kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (05/02/2020).
Perlu diketahui, Tahun 2013 pihak kepolisian Polsek Pasir Sakti sudah menetapkan tersangka kepada oknum kades desa Mekarsari, kecamatan Pasir Sakti, namun anehnya oknum kades tersebut tidak menjalani hukuman.
Ketua Topan RI mengatakan,”dari tahun 2013 sudah menjadi tersangka dipolsek pasir sakti dalam dugaan pemalsuan ijazah, yang hingga kini si kades masih menjabat tanpa tersentuh hukum,”Nurbey Husin
TOPAN-RI menduga, oknum Kepala Desa itu dibekingi oleh oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung Timur dan Oknum Kades dikecamatan Pasir Sakti.
,”ada dugaan sikades di bekengi atau diback up oleh anggota dewan lamtim dari partai PKS dan kepala desa dipasir sakti, pihak kepolisian sudah meminta waktu untuk proses masalah ini, tapi hingga kini belum ada hasil yang pasti,”lanjutnya
Telah diketahui, TOPAN-RI belum lama ini sudah berkomunikasi dengan pihak Polres Lampung Timur dan mengatakan barang bukti untuk membuktikan palsunya ijazah oknum kades telah hilang.
Masih dikatakan Ketua Topang-RI,”keterangan dari polres lamtim, yang langsung dihadiri oleh kapolres Akbp Wawan setiawan, Waka Polres, Kasat Intel dan Kasat Sabara menjelaskan berkas ditahun 2013 yang membuktikan kades terlibat pemalsuan ijazah itu masih belum ditemui atau hilang,”ujar Nurbey Husin
Akibat di hilangkannya barang bukti itu, beberapa anggota polisi penyidik Polsek Pasir Sakti telah di periksa oleh Propam Polda,”semua anggota penyidik diketika itu dari polsek pasir sakti sudah diproses oleh propam polda,”masih kata Nurbey Husin
,”tapi hingga saat ini belum ada pemberitahuan hasil perkembangan proses penyidikan kepada Lembaga TOPAN-RI,”tutupnya. (Eri)