BERITA TERKINIKABIRO PENA LAMPUNGLAMPUNGLampung Timur

Surat Edaran Ir. Fredy Penundaan Pengajian dan Doa Bersama Membuat Gaduh di Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – mengeluarkan Surat Edaran bernomor 360/367/31-SK/XI/2020 tentang penundaan kegiatan pengajian dan doa bersama, untuk mencegah bertambahnya pasien positif Covid-19 menimbulkan pro kontra dari berbagai kalangan. Kamis (05/11/2020).

Sebagian masyarakat menilai keputusan terbitnya Surat Edaran tersebut merupakan intervensi khusus ditengah situasi Pilkada Seperti yang disampaikan Akmal Fatoni Wakil Ketua DPRD Lampung Timur yang juga politisi PKB menyatakan bahwa Surat Edaran himbauan penundaan pengajian atau doa bersama yang dikeluarkan oleh Pjs Bupati Lampung Timur membuat aturan yang diskriminatif.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pjs Bupati Lampung Timur

“Saya mengingatkan Pj Bupati jangan bikin gaduh umat Islam, dengan membuat surat edaran atau aturan yang diskriminatif tersebut. Karena sama saja Pj Bupati menuduh secara sepihak bahwa Claster Baru Covid -19 Lampung Timur adalah hanya dari acara-acara Doa Bersama atau Pengajian,
Saya atas nama masyarakat menolak Surat Edaran yang diskriminatif tersebut, Saya minta surat edaran tersebut segera diralat,” jelas Akmal Fatoni.

“Secara tegas saya katakan Claster baru Covid -19 di Kecamatan Sekampung bukan dari pengajian-pengajian. Silahkan ditracking secara jelas,” tegas Akmal Fatoni.

dIa menerangkan, bahwa dirinya menolak Surat Edaran Pj Bupati Lampung Timur  tersebut. “Saya atas nama masyarakat menolak Surat Edaran yang diskriminatif tersebut,” tutupnya.

Terpusah Ali Johan Arif Ketua DPRD Lampung Timur yang juga wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 menyampaikan, Keputusan Pjs. Bupati Lampung Timur Ir.Fredy SM.MM mengeluarkan Surat Edaran  merupakan langkah tepat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur.

Ali Johan Arif menegaskan dan berharap Pjs Bupati Lampung Timur jangan sampai tidak konsisten dengan keputusan tersebut.

“Saya meminta Pjs Bupati Lampung Timur harus tegas jangan sampai “Cucuk cabut” soal keputusan mengeluarkan surat edaran tersebut, hanya adanya desakan segelintir orang, Sebagai Bupati atau Kepala Daerah harus menjaga wibawa pemerintah jangan sampai martabatnya direndahkan dengan desakan sekelompok orang,” tegas Ali Johan

Ali Johan menambahkan,” tentunya keputusan Pjs Bupati Lampung Timur mengeluarkan surat edaran sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait Tim Gugus Tugas Kabupaten dan Kecamatan tentang perkembangan Covid-19 di masing – masing daerah. Sebab sebagai hasil laporan penyebaran Covid-19 di Lampung Timur angkanya terus bertambah.Pekan lalu tercatat ada tiga puluhan orang positif Covid-19 dan sampai hari ini grafiknya bertambah menjadi 67 orang. Soal cluster terbaru penyebaran Covid-19 serta wilayah kecamatan dan desa mana, saya minta juru bicara Tim Gugus Tugas mengumumkan ke masyarakat serta media agar tidak di diplintir informasinya,” jelas Ali Johan Arif. (*/Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button