TA Kabupaten Tanggamus Tutup Mata Adanya Rangkap Jabatan…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
Tanggamus| Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pendamping desa (PD) maupun pendamping lokal desa (PLD) yang diketahui rangkap jabatan (double job) sebagai penyelenggara maupun pengawasa pemilu.
Sesuai dengan Memorandum yang dikeluarkan oleh Koordinator Program Propinsi Lampung, memberikan perintah agar pihak koordinator Tenaga Ahli Kabupaten berkoordinasi dengan pihak KPU, Panwas Kabupaten/kota dan Dinas Sosial Kabupaten setempat guna memastikan tidak adanya Tenaga Pendamping Profesional Masyarakat Desa (TPPMD) yang merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu PPK/Panwascam/PPL/PPS atau pegawai honorer dipenyelenggara pemilu dan tenaga pendamping PKH.
Mursinem Pendamping Lokal Desa (PLD) cluster wilayah kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus, dugaan kuat merangkap jabatan menjadi salah satu anggota Penyelenggara Pemilu pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Kotaagung Timur, bahkan Mursinem semenjak diterima dan dilantiknya sebagai anggota PPK pihak dari Tenaga Ahli Kabupaten tidak mengetahuinya, sedangkan dalam memorandum yang dikeluarkan oleh KPP dan KPW sudah jelas, bahwa Kordinator TA segera berkoordinasi dengan pihak KPU untuk memastikan tidak adanya Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa menjadi tenaga Penyelenggara Pemilu.
Saat Dikonfirmasi melalui via telepon (seluler) Senin (29/1),Juli Susanto Kordinator TA Kabupaten (Korkab) Tanggamus menyampaikan bahwa persoalan terkait Pendamping Lokal Desa atas nama Mursinem yang merangkap jabatan sebagai anggota PPK sudah dilaporkan ke KPW Lampung, dalam waktu dekat KPW akan segera memanggil yang bersangkutan.
“Kami dari Korkab sudah berkordinasi dengan Korprov karena mereka yang memiliki kewenangan, informasi nya dalam waktu dekat akan ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan.” Ujarnya.
Disinggung soal Korkab yang berkesan mengabaikan dan tidak menjalankan momerandum sehingga masih ada PLD yang rangkap jabatan, Juli enggan berkomentar dan menutup sambunga telponya.
Sedikit berbeda yang disampaikan oleh KPW (Korprov) Lampung, Mashuri melalui What Apps (WA) Massaer mengatakan belum ada informasi yang disampaikan dari Korkab mengenai pendamping desa yang rangkap jabatan.
” Selaku korprov sudah lama saya bersurat kepada untuk mengidentifikasi PD yang rangkap jabatan, sebagian sudah dieksekusi jika masih ada saya minta datanya ,” kilahnya.
Usai menerima data yang dikirim, Mashuri pun membalas bahwa Korprov akan segera memanggil untuk dimintai keterangan serta memilih jabatan.
“Besok senin yang bersangkutan kita panggil terima kasih atas infonya,” tutupnya. (Tim).