Tabrak Aturan BUMDes Sewu Arta Tetap Melenggang…

[su_animate][su_highlight background=”#cf141c”]Penalampungnews.com[/su_highlight][/su_animate]
Pringsewu-BUMDes Sewu Artha milik Pemerintahan pekon Sukoharjo II kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu mulai dipertanyakan warga pekon setempat . Pasalnya BUMDes yang penyertaan modal awalnya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 itu disamping tidak jelasnya soal jenis usaha yang dijalankan, BUMDes tersebut juga diduga menabrak aturan yang ada tentang susunan kepengurusan. Salah satu Sumber yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui dikediamannya (selasa, 14/11) memaparkan bahwa ada kejanggalan terkait soal pengelolaan BUMDes yang ada dipekonnya.
“Informasinya yang beredar di masyarakat bahwa kegiatan BUMDes Sewu Arta berupa penggemukan sapi dengan penyertaan modal 30 juta dari ADD tahun 2016, sayangnya sampai hari ini belum ada pemberitahuan kepada masyarakat hasil dari usaha BUMDes tersebut. ” paparnya.
Disamping itu, pengelolaan BUMDes sudah tidak dikelola oleh pengurus terpilih melainkan justru dikelola oleh aparat pekon yaitu kaur pembangunan sebagai ketua dan kaur pemerintahan sebagai sekretaris.
” Ketua BUMDes sewu Arta diketuai oleh pak haji Lehan, namun pada kenyataanya BUMDes tersebut dikelola oleh pak Sujito selaku Kaur Pembangunan dengan sekretrisnya pak Agus Seno yang juga sebagai Kaur Pemerintahan artinya ini sama saja menabrak aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Ditempat terpisah Sujiarto saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa dirinya sampai saat ini masih menjadi ketua BUMDes Sewu Arta, namun sudah tidak lagi menjabat sebagai Kaur Pembangunan Pekon Sukoharjo II.
” Saat itu memang saya merangkap sebagai kaur, saya mengambil langkah tersebut dalam rangka penyelamatan aset, dimana saat adanya pencairan dana BUMDes, pengurus terpilih pelaksana operasional yaitu pak haji Lehan sudah tidak aktif lagi.”katanya.
“Dana tersebut sebesar 30 juta yang kemudian kami belikan 2 ekor sapi untuk digemukan sesuai program BUMDes. Sampai saat ini sapinya masih ada. Kalau tidak percaya silahkan lihat sendiri, untuk lebih jelasnya lagi temui saja sekretaris pak Agus Seno,” pungkasnya.
Untuk diketahui sesuai dengan Permendes No. 4 Tahun 2015 tentang BUMDes pada pasal 132 ayat ke 7 bahwa pelaksana operasional dilarang meragkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan desa. (NA)