RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN REKOMENDASI PENINGKATAN PAD.

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
Pesawaran – Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Pesawaran, gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rekomendasi penitia peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten pesawaran yang berlangsung pada hari,jumat(2/11/2018).
Dalam Penyampaian peningkatan asli daerah sekretaris dewan menyampaikan salah satu tugas khusus dan kewajiban dalam penyampaian pendapatan asli daerah.
“Merupakan Rancangan khusus peningkatan pendapatan asli daerah pamerintah kabupaten pesawaran, merupakan dalam rangka dan hasil pengkajian pendapatan asli daerah dan laporan serta peningkatan asli daerah.”terangnya
Bupati pesawaran menyampaikan melalui wakil bupati pesawaran Eriwan SH.
“mengucapkan terimakasih yang setinggi – tingginya kepada pimpinan DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah serta masyarakat atas dukungannya dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan, dalam rangka usaha pensejahteraan masyarakat Kabupaten Pesawaran dapat terwujud.” Ungkap nya
Dan menambahkan atas pendapatan asli daerah yang sudah di atur dalam
Ketentuan pendapatan asli daerah adalah
“penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengeloalaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu komponen sumber pendapatan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 79 undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, berdasarkan pasal 79 UU 22/1999 disimpulkan bahwa sesuatu yang diperoleh pemerintah daerah yang dapat diukur dengan uang karena kewenangan (otoritas) yang diberikan masyarakat dapat berupa hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Sumber pendapatan daerah.” Tambahnya.
Dalam rangka rapat paripurna penyampaian pendapatan asli daerah, pemerintah Kabupaten pesawaran telah berupaya maksimal menyajikan kondisi dan Hal ini merupakan implementasi prinsip pada aspek transparansi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, demi pembangunan daerah.
(Ryal)