DPRD WK , Gelar Sidang Paripurna Propemperda Tahun Anggaran 2020
Way Kanan,penalampungnews.com
DPRD Kabupaten Way kanan Menggelar Sidang Paripurna Pengesahan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020 dan penyampaian 4 Raperda Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan di Rapat Paripurna DPRD kabupaten setempat , Kamis (05/03/2020) .
Pada kesempatan acara tersebut Bupati Way kanan Raden Adipaty Surya menyampaikan ,
Pemerintah daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintah di Indonesia Berdasarkan pasal 18 Ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 , diberikan Hak untuk menetapkan peraturan Daerah dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan .
“Peraturan Daerah adalah peraturan perundang – undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah Daerah .
Mengingat peranan peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi Daerah , maka penyusunannya perlu diprogram.
Pembentukan perda mencakup tahapan perencanaan , penyusunan , pembahasan , penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang – undangan .
Perencanaan penyusunan perda dilakukan dalam program pembentukan perda selanjutnya disebut Propemperda ” Urai Bupati.
Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten yang disusun secara terencana , terpadu , dan sistematis .
Melalui propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat dilaksanakan secara tertib , teratur, tersistematis , tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan Daerah .
Propemperda kabupaten way kanan untuk tahun 2020 telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Nomor 15/DPRD-WK/2019 tanggal 16 Agustus 2020 .
Rancangan peraturan daerah tersebut belum masuk dalam program pembentukan peraturan daerah Tahun Anggaran 2020 ,sehingga perlu dilakukan perubahan atas program pembentukan peraturan Daerah kabupaten way kanan Tahun Anggaran 2020.
Adapun Rancangan peraturan derah (Raperda) tersebut adalah ; Raperda tentang perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang penyertaan Modal pemerintah Daerah pada PT BANK Lampung .
Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah kabupaten way kanan .urainya.
Selanjutnya Pemerintah Daerah bermaksud juga menyampaikan 4 rancangan peraturan Daerah yang telah dibahas pada Tingkat pemerintah Daerah .
Adapun Rancangan peraturan Daerah tersebut adalah ; Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang perseroan Terbatas Bank pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten way kanan , Raperda tentang penyertaan Modal pemerintah Daerah kabupaten way kanan pada Perseroan Terbatas Bank pembiayaan Rakyat Syariah way kanan , Raperda tentang perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah Daerah pada PT Bank Lampung , Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Way kanan .
Pemerintah harus dapat menempatkan diri untuk menjalankan fungsinya secara obyektif dan bertanggung jawab serta independen , sehingga penyelengaraan pemerintahan , pembangunan dan pelayanan di kabupaten berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan membawa perubahan kearah yang lebih baik .
Akhirnya kepada Anggota Dewan yang terhormat , saya mengucapkan terimakasih atas ditetapkan perubahan program pembentukan peraturan daerah kabupaten way kanan Tahun anggaran 2020 , semoga propemperda ini dapat menjadi acuan dalam pembentukan peraturan daerah kabupaten way kanan dan pada saatnya nanti mohon kesediaan saudara Ketua dapat menerima dan membahas Raperda yang disampaikan bersama – sama Tim yang telah ditunjuk .Tegasnya. (Alting)