BERITA TERKINIHukum dan KriminalLampung Selatan

Sebanyak 12 Pucuk Senpi Diamankan Polres Lamsel Pada Ops Waspada 2018.

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]

Lampung Selatan-Selama 14 hari Operasi Waspada diwilayah hukum Lampung Selatan pada tahun 2018.Jajaran Polres Lamsel behasil ungkap 4 (empat) kasus,dengan barang bukti 12 Pucuk Senpi.

Dalam ekspos kasus yang digelar dihalaman Mapolres setempat.Jumat (30/11/2018).Kapolres Lamsel AKBP M Syarhan mengungkapkan,polres Lamsel berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka,dengan BB sebanyak 12 pucuk senjata api.

“Dari 12 pucuk senpi yang diamankan,terdiri dari 9 pucuk senpi rakitan, 3 pucuk Air Soft Gunt, serta 4 butir amunisi”kata dia.

Selain itu,sebanyak tujuh bilah senjata tajam (Sajam) yang terdiri dari 3 bilah jenis pisau,2 bilah jenis golok, bilah jenis tombak juga berhasil diamankan beserta 1 unit kendaraan roda empat L.300 jenis Pick Up berwarna hitam No.Pol BE 9871 VE,dan 3 unit kendaraan roda dua jenis Matic.

Dikatakan Kapolres M Syarhan ,bahwa pengungkapan tersebut bermula saat dilakukan kegiatan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat Pick Up warna hitam No Pol BE 9871 VE yang melintas di jalur lintas sumatera,pada hari selasa tanggal 20/11/2013 sekitar pukul 12.30 WIB.

”Dari hasil pemeriksaan mobil ini membawa makanan,namun setelah diperiksa kembali ternyata kedapatan membawa 3 unit kendaraan roda dua dengan kondisi kuncinya tidak normal lagi.Setelah ditelusuri ternyata kendaraan itu diduga merupakan hasil curian”terangnya.

Akibat perbuatanya,tesangkat dijerat dengan pasal 363 KUHP atau pasal 480 KUHP,dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun lamannya.

Laporan :Aka Prayudi Sior

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button