Di Duga,,,,!!!! Sengketa Tanah di Jabung Ada Petinggi Yang Terlibat…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
JABUNG|Warga menceritakan sejarah tanah yang saat ini menjadi konflik antara warga Negara Batin dan pihak PT. Austasia Stockfeed, Informasi ini di lansir dari salah satu media online Newslampungterkini.com
warga Jabung mempersilahkan penyelesaian konflik sengketa tanah antara warga Desa Negara Batin Kecamatan Jabung dengan pihak PT Austasia Stockfeed diselesaikan melalui jalur peradilan perdata.
Menurut warga tanah yang menjadi sengketa adalah tanah warisan leluhur dan dikelola secara turun temurun.
Kalau memang perusahaan mengklaim memiliki bukti sah kepemilikan silahkan melakukan upaya hukum ke Pengadilan, kami memang tidak memiliki seterfikat atas tanah itu. Namun kami sudah menggarap jauh sebelum PT Austasia stockfeed ada” kata Raden Sampurna Jaya M Nur, tokoh penyeimbang adat setempat. (24/03/2018).
Sejarah penjualan tanah milik warga dikatakannya terjadi pada tahun 1992 , tanah yang disengketakan itu dibeli oleh PT Tipindo (Bakri Comprosesion) seluas 300 hektar. Hasil dari pengukuran BPN saat itu seluas 237,18 hektar.
Tetapi setelah dilakukan pengukuran ulang pada tahun 1993 tanah yang diukur menggelembung menjadi 425 hektar, berarti yang 188 hektar ini fiktif ” lanjut Sampurna Jaya.
Lebih Aneh lagi ada tiga orang yang tercatat sebagai penjual lahan itu, ketiganya bukan juga warga Negara Batin jabung” Pungkas dia lagi.
Ibrahim Efendi warga Negara Batin Jabung menilai konflik sengketa lahan antara warga dan PT Austasia sudah banyak ditunggangi oleh kepentingan orang orang tertentu.
Kepolisian juga dinilai memihak PT Austasia stockfeed dengan bukti adanya surat rekomendasi tahap II sengketa lahan itu, surat di tujukan kepada Kepala kantor pertanahan Nasional Lamtim, dikeluarkan oleh kepolisian polres Lampung timur dengan No R/2039/XI/2017 yang ditandatangai Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erliyanto .
Kami minta agar kepolisian netral dalam masalah ini dan tidak mengkriminalisasi warga, selanjutnya Pemerintah kabupaten Lampung Timur kami mohon mencabut izin PT Austasia stockfeed karena tidak ada manfaatnya bagi kami warga disini” Ujarnya.
Puncak kemarahan warga terjadi Pada 17 Maret 2018 yang lalu warga Desa Negara Batin Jabung mengamuk karena mendengar kepala Desanya ditahan oleh pihak kepolisian dengan tuduhan memalsukan surat keterangan tanah (SKT). Selain merusak Pos keamanan, membakar 2 unit motor dan 1 unit mobil rusak, warga juga mengepung Mapolsek Jabung menuntut kepala Desa Mansyur Syah untuk di bebaskan.
Kemarahan warga mereda setelah kepala Desa Mansyur Syah di perkenankan berbicara dihadapan massa, yang meminta warga untuk tidak anarkis dan kembali ke rumah masing masing.(Rls/Eri)