BERITA TERKINIPolitikTulang Bawang Barat

Agustomi, Jika Terpilih, Tiga Tupoksi Anggota DPRD ‘Jangan dilupakan’

[su_animate][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]

Tulangbawang Barat,
Agustomi caleg DPRD Tubaba ini, mengungkapkan secara blak-blakan mengenai niat serta tekatnya, bahwa jika dirinya terpilih menjadi wakil rakyat akan konsisten serta konsekwensinya “bila nantinya masyarakat pemilih memberikan amanat / kepercayaan nya kepada saya  untuk menjadi wakil mereka di parlemen,  maka pertama yang harus saya lakukan adalah harus menguasai Tupoksi DPRD dan harus bekerja sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi)” urainya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, bahwa anggota DPR dengan tiga fungsi.
Tupoksi ( Tugas Pokok dan Fungsi) anggota DPRD mempunyai tiga tanggungjawab,. Pertama yaitu. Tanggung jawab terhadap pemilih/rakyat,. Kedua. Tanggungjawab terhadap konstitusi dengan segenap turunannya, dan yang ke Tiga. Tanggungjawab terhadap partai.

Pertama yang dimaksud tanggungjawab terhadap pemilih adalah, keharusan bagi anggota DPRD untuk setia kepada pemilihnya ( konstituen). Dan senantiasa menyadari bahwa Ia adalah wakil rakyat, yang dipilih oleh rakyat. Sehingga perlu baginya untuk memperhatikan kebutuhan, dan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Sebab pemilih adalah suara rakyat,dan merupakan tangan-tangan Tuhan, yang entah apa alasannya mau memilih kita. Dan memang tidak mudah untuk memperhatikan konstituen karena memerlukan biaya dan tenaga.

Kedua.Tanggung jawab terhadap konstitusi dengan segenap turunannya, adalah mempunyai arti yang tak kalah pentingnya. Yakni wajib hukumnya untuk setia kepada Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini sangat penting agar dalam melaksanakan tugas selalu berhati-hati, tertib administrasi, dan cermat sesuai dengan peraturan yang ada.

Tanggungjawab yang ketiga adalah tanggungjawab terhadap partai, mempunyai arti setia kepada partai yang mencalonkannya. Anggota DPRD terpilih harus ikut menjaga partai yang mencalonkannya agar partai tetap sehat sehingga dapat diikuti oleh masyarakat.

Pada intinya, tupoksi yang berisi tiga kesetiaan tersebut mempunyai makna agar kita semua dalam menjalankan tugas sesuai dengan porsinya masing-masing. Dengan demikian, Insyaallah kita akan selamat sampai di akhir masa jabatan.

Adapun konstituen atau rakyat pemilih anggota DPRD yang juga disebut Pemilih ini juga harus cerdas serta cermat melihat, mengenali siapa calon yang layak, pantas dan cakap untuk mereka jadikan wakil mereka di parlemen. Sebab ketika salah pilih Lima tahun penyesalan nya.

Dan sesungguhnya melalui pemilihan umum legislatif ( Pileg )  ini, mereka telah bersaksi didalam bilik. Bersaksi dihadapan Tuhan yang maha Esa,  bahwa yang mereka pilih adalah orang-orang yang  benar-benar baik dan pantas. Memiliki visi  misi yang jelas, serta Integritas, Kecerdasan dan Kemampuan mengemban amanat rakyat selama lima tahun. Sehingga apa yang menjadi aspirasi ataupun  harapan masyarakat dapat  terwakili dan terwujud.

Memang tidak mudah bagi mereka para pemilih untuk menentukan pilihannya, di tengah marak nya Politik uang ( Money Politik ) yang marak terjadi ditengah masyarakat kita saat ini. Dan sudah barang tentu merusak tatanan demokrasi kita. Namun ini semua dapat di cegah dan diberantas dengan komitmen yang kuat dari penyelenggara pemilu itu sendiri. KPU Bawaslu, dan Gakumdu, untuk  memberikan sangsi tegas terhadap masyarakat pemilih maupun calon itu sendiri, tentunya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Insyaallah dengan niatan yang baik dan komitmen yang kuat dari penyelngara pemilu serta  masyarakat pemilih untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang ber- asas kan pada Pemilu yang Jujur , Adil Bebas, Umum dan Rahasia. Sehingga dapat terciptanya pemilu yang benar- benar ber-kwalitas dan menghasilkan para wakil rakyat yang Amanah.

 Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, bahwa anggota DPR dengan tiga fungsi.Pertama fungsi legislasi yaitu pembentukan peraturan daerah bersama-sama kepala daerah.

Kedua fungsi anggaran. DPRD harus mampu meneliti apakah rencana anggaran atau alokasi dana yang dibuat kepala daerah sudah itu yang sesuai dengan visi dan misi nya. Dan terakhir adalah fungsi pengawasan, dilakukan dengan cara memeriksa implementasi Perda dan anggaran yang direncanakan, apakah sudah dilaksanakan dalam pelaksanaan pembangunan.Tegasnya, (Alb)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button