Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Curas

Penalampungnews.com,Lampung Timur--Tim Tekab 308 Jajaran Polres Lampung Timur , telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curas dan curat di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku dengan insial SH warga desa Tebing Melinting Lampung Timur. Berdasarkan Laporan Polisi, Sek Gunung Pelindung 8 LP curat dan Curas dan Sek Labuhan Meringgai 4 LP curat dan Curas, serta sek Bandar sribhawono 1 LP curas korban ditembak.
Informasi ini di himpun dari Polres Lamtim melalui polsek Labuhan maringgai Kompol Efendi Koto menjelaskan,”Pada hari Rabu, (23/08) sekira pukul.04.00 Wib pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Tebing Kecamatan Melinting Lampung timur.Pelaku di ditangkap oleh tim Tekap 308 Jajaran Polres Lampung Timur yang dipimpin saya (Kompol Efendi Koto, red),”tegasnya
,”Pada saat penangkapan Pelaku SH melakukan pelawanan terhadap petugas sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur dan mengakibatkan pelaku meninggal dunia,”imbuhnya
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., bersama Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Efendi Koto membenarkan bahwa tim tekab 308 Jajaran Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curas, curat dan tersangka meninggal dunia.(Eri)