BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Team Tekab 308 Gabungan Intelkam Polres Lampung Timur,Berhasil Amankan Pelaku “Curas”…

Lampung timur_penalampungnews. Com

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 bersama Tim Intelkam Polres Lampung Timur berhasil menangkap ES (30) Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), yang telah berhasil mengambil barang-barang berharga secara paksa, ditafsirkan mencapai 1,5 Juta milik TP (35) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten  Lampung Timur.

Kepala Satuan Reserse Polres Lampung Timur AKP Devi Sujana mengatakan,”ES (30) yang merupakan warga Desa Kerto Sari, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan , ditangkap pada Rabu (26/07/17),”ungkapnya

AKP Devi pun menambahkan,”Pelaku berhasil ditangkap, namun saat ditangkap pelaku melawan dan membahayakan petugas, maka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Di Desa Kerto Sari Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan,” Ujar AKP Devi Sujana mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra E, S.I.K, M.H, pada Rabu (26/07/17).

Saat ini pelaku di amankan Polres Lampung Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut,” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya (Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button