
Way Kanan – (Penalampungnews.Com) – Tekab 308 Polres Way Kanan dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Riski Aulia berhasil meringkus diduga pelaku curas di Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Kamis 19 Aguatus 2021.
Tersangka inisial E alias Edwin berdomisili di Desa Sinar Napalan Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Oku Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syaputra mengatakan kronologis kejadian curas terjadi pada hari sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.
Modusnya diduga pelaku menghubungi korban an Beni Putra melalui telpon akan membayar hutangnya senilai Rp 400 ribu rupiah dan mengajak bertemu di gapura arah Kampung Tanjung Harapan Kasui.
Tanpa curiga korban dengan mengendarai sepeda motor Honda supra fit warna hijau dari Desa Buay Pemaca menuju tempat yang sudah dijanjikan.
Namun nasib malang dialami korban, setiba dilokasi berniat mengambil hutang dari pelaku malah pelaku bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo trondol langsung memukul kepala bagian belakang korban.
Pelaku memukul menggunakan kayu panjang sekitar 1 meter, yang mengakibatkan korban luka pada kepala bagian belakang setelah korban terjatuh, mereka kabur ke daerah berbeda dengan menggasak sepeda motor, Hp dan uang tunai 2 juta rupiah milik korban.
Setelah insiden itu, polisi pun langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini, rupanya diketahui, pada hari senin tanggal 16 Agutus 2021 sekitar pukul 09.00 Wib, Tsk E sedang berada di Kampung Peninjauan Kecamatan Peninjauan Kabupaten Oku Provinsi Sumatra Selatan.
Petugas berangkat menuju lokasi dan berhasil meringkus TSK, namun pada saat hendak dibawa ke Mako Polres Way Kanan pelaku berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehingga pelaku diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri.
Selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit terdekat dan setelah mendapatkan pertolongan pertama dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP Tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (Alting)