tekab 308 Polsek Sekampung Udik,Tangkap Pelaku “CURAT”…

Lampung timur_
penalampungnews. Com
Tim tekab 308 Polsek Sekampung Udik, Jum’at (28/07/2017) berhasil membekuk tersangka pelaku curat yang berinisial ST (14), dan yang berinisial AL ( DPO ), ke dua nya warga desa Gunung sugih besar, Sekampung udik Lampung Timur, yang merupakan tersangka tindak pidana pelaku curat Polsek Sekampung Udik, berdasarkan laporan polisi pada tgl 27 juli 2017 dengan korban Suroso (35) Warga dsn IV Gunung Sugih Besar kec Sekampung Udik Lampung Timur .
Kapolsek Sekampung Udik AKP Abadi menerangkan,”Pelaku berjumlah 2 org dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu samping kemudian pelaku mengambil HP milik korban yg berada didalam kamar . Kerugian berupa 1 buah Hp merk Samsung type Gran Neo warna Putih, diperkiraan senilai 3 juta, dan uang tunai sebesar 250 ribu,”terangnya
,”tim tekab 308 Sekampung Udik Setelah melakukan penyelidikan, mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada hari jumat tgl 28 juli 2017 sekira pukul 14.00 wib melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di desa Gunung sugih besar kec. Sekampung Udik, pada saat penangkapan pelaku tanpa ada perlawanan. Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa, 1 buah Hp merk Samsung type Gran Neo warna Putih, dan Uang tunai sebesar 250 ribu rupiah,”tambahnya
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Abadi, S.E.membenarkan bahwa tim tekab 308 Sekampung Udik telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana currat dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sekampung Udik guna penyelidikan lebih lanjut akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana.(Eri)