Tekab 308 Reskrim Polsek Pasir Sakti,Berhasil Amankan Tiga Tersangka Pengguna Sabu.


Penalampungnews. Com
Lampung timur_,,,,
Team Tekab 308 Reskrim polsek pasir sakti berhasil mengamankan tiga pelaku yang di duga telah menyalah gunakan Narkotika jenis sabu di lokasi desa Sumur kucing, Kecamatan Pasir sakti, Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu, (06/05/2017) sekira pukul 18:00 WIB.
Berdasarkan surat laporan : LP /27-A /V/2017/polda lampung /res lamtim /sek sakti, polsek pasir sakti mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa sumur kucing, Kecamatan Pasir sakti, Kabupaten Lampung Timur, tepatnya di rumah saudara imam ada masyarakat yang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan tersebut pihak polsek pasir sakti yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Eki Agustiawan beserta anggotanya langsung bergegas melakukan penggerebekan di kediaman saudara Imam.
Kanit Reskrim pasir sakti Aipda Eki Agustiawan menjelaskan,”setelah mendapatkan laporan dari masyarakat saya dan anggota langsung menuju ke kediaman Imam, kemudian saat dilakukan penggerebekan di rumah saudara Imam ditemukan barang bukti berupa kristal putih yang di duga jenis sabu dan alat Hisapnya yaitu botol kecil berisi air beserta sedotan air minum (kipet),”jelasnya
Eki pun menambahkan,”adapun ketiga tersangka itu adalah, Hadi alias (otong) (37), warga desa Rejo mulyo, Imam (34) Warga dusun 1 desa sumur kucing, dan Dedi (41) warga desa way gelam, Kecamatan Candi puro, Kabupaten Lampung Selatan, dan ketiga pelaku itu akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau kedua pasal 127 Ayat 1 huruf a UU NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”tambahnya
Selain ketiga pelaku, anggota polsek juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah klip plastik yang masih berisikan kristal berwarna putih, 1 buah kaca atau pirek, 1 buah bong bekas pakai, dan 1 buah korek gas api, lalu saat ini ketiga pelaku dan barang bukti di amankan dipolsek pasir sakti guna pengembangan lebih lanjut.(Eri)