Terdakwa Zul Dibebaskan, Ratusan Masyarakat Dan LSM Demo Di PN Tuba.

Penalampungnews. Com
TULANG BAWANG – Puluhan gabungan Wartawan dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat ) dikabupaten Tulang Bawang Melakukan Orasi didepan kantor pengadilan Negri Menggala dengan tuntutan pembabasan Narkotika sebanyak,1,663 kg ganja sikotropika Tipe A.
Orasi yang dilakukan gabungan Wartawan dan LSM Sekabupaten Tulang Bawang mengatakan bahwa pihak pengadilan negeri yang diduga telah melakukan pembebasan terhadap salah – satu terdakwa atas nama Zulkiran Alias Zul Bin Ahmad Ibrahim (42) yang beralamat di jl.TPI LR.Ahmad ibrahim No.125/RT.002 RW .001 Kelurahan matang seu limeng kecamatan langsa barat provinsi Aceh.
Hal tersebut Berdasarkan keputusan Hakim bahwa terdakwa di putuskan Bebas,sedangkan pelaku pemilik mobil yang membawa ganja seberat 1,663 kg sangat mustahil dan diluar nalar.
Ketua Pengadilan Negri Menggala Arya Verronica beserta anggotanya memutuskan dengan Nomor :403/Pid.Sus/2016/PN.MGl, tentang percobaan atau pemupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan perkursor narkotika sebagai mana yang dimaksud dengan pasal ,111 sampai pasal 129 dengan terdakwa atas nama Zulkiran alias Zul bin ahmad ibrahim.
Koordinator Aksi orasi Gunawan DKK mengatakan,”kami menyampaikan bahwa seluruh masyarakat dan seluruh wartawan dan LSM se kabupaten Tulang Bawang merasa kecewa dengan keputusan Majelis Hakim tersebut dan kami akan mengambil sikap untuk melaporkan ke berbagai lembaga nasional seperti pengawas Mahkamah Agung RI ,komisi Yudisial RI Komisi Pemberantasan Korupsi Komnas Ham,ombusman RI bahkan sampai ke Bapak presiden RI.”Terangnya.
(sahdan)