BERITA TERKINIHukum dan KriminalKABIRO PENA LAMPUNGLAMPUNGPENDIDIKANTulang Bawang

Terindikasi Bantuan Dana DAK Di “Mark Up” Dinas Pendidikan Dan oknum Kepala Sekolah.

Penalampungnews.com

     Tulang Bawang –  Andika DPP Ormas Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba), Gerah Karena Banyak Nya Mark Up Pembangunan Ruang Kelas Baru Dan Rehab Dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2017, Bukan Itu Saja, Ada Oknum Dinas Terkait, Yang Mengkondisikan Seluruh Sekolah Yang Mendapatkan DAK, Agar Dia Yang Mengkordinir Rangka Baja Ringan Ke Seluruh Sekolah Tersebut.

  Seperti Salah Satu Contoh Sekolah Di SDN 01 Medasari, Pembangunan Ruang Kelas Baru, 2 Lokal, Terindikasi Syarat Korupsi, Di Kec. Rawa Jitu Selatan, Kab.Tuba. Bukan Hanya Di SDN 01 Medasari Saja, Dibeberpa Sekolah Yang Ada Dikabupaten Tulang Bawang Menjadi Ajang Korupsi Bagi Banyak Oknum Kepala Sekolah.

    ANDIKA (Fortuba) Mengatakan Saya Akui Mekanisme Pembangunan Ruang Kelas Lebih Baik Menggunakan Sistem Swakelola dibandingkan dengan Proses Tender; Sistem  Swakelola Dapat Menghemat Anggaran 25% – 30% Persen Dengan Catatan, Kepala Sekolahnya Benar – Benar Dan Faham Dengan Aturan Yang Ada. “Jelas Nya.

“Tetapi Kenyataannya Kegiatan Yang Menggunakan Kucuran Dana APBN Tersebut, Menjadi Ajang Korupsi Oleh Oknum Kepala Sekolah SDN 01 Medasari, Berinisial “Shrt”.Parah Nya Lagi, Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Tersebut Menggunakan Bahan – Bahan Yang Terindikasi, Dibawah Dari Standar Oprasional (S O P), Baik Dari Kayu, Besi Dan Bahan – Bahan Lainnya,

  “Saat ingin Di Konfirmasi Kepala Sekolah “Shrt” Di Sekolah, Pukul Waktu, 09:19 (22/09/2017) Dia Tidak Ada Di Tempat, Lalu Kami Hubungi Via Telpon, Awalnya Diangkat, Dia Mengatakan, Tunggu Sebentar Saya Lagi Rapat ???,, Nanti Saya Kesekolah, “Ujar Kepsek” Tersebut, Sampai Semua Muritnya Sudah Pulang Dari Sekolah, “Shrt” Tak Kunjung Datang, Di Hubungi Lagi Via Telpon, Tidak Di Angkat Dan Tidak Aktif Lagi.

  “Dasar Hukum Pelaksanaan Pengadaan Rehabilitasi Sekolah Wajib Mengacu Pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 karena anggaran yang digunakan adalah APBN. Hal ini Tertuang Pada Pasal 2 Perpres 54/2010 yaitu “Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I Yang Pembiayaannya Baik Sebagian Atau Seluruhnya Bersumber Dari APBN/APBD.”

  “Dan Andika Menegas Kan Khusus Swakelola. Swakelola Sudah Dijelaskan Pada Pasal 26 Ayat 1 Perpres 54/2010 yaitu “Swakelola Merupakan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Dimana Pekerjaannya Direncanakan, Dikerjakan Dan Atau Diawasi Sendiri Oleh K/L/D/I Sebagai Penanggung Jawab Anggaran, Instansi Pemerintah Lain atau Kelompok Masyarakat Jika itu Pembangunan Sekolah Ya Kepala Sekolah Sebagai Penangung Jawab Anggran.

  “Menurut Saya Tugas Pokok Kepala Sekolah Adalah, Menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar, Bukan Untuk Melaksanakan Rehabilitasi Gedung Dan Bangunan, Dengan Kata Lain Kepala Sekolah Juga Menjadi Kontraktor. Di Kabupaten Tulang Bawang Ini, Hampir Seluruh Sekolah Yang Mendapatkan (DAK), Banyak Dikerjakan Sendiri Oleh Oknum Kepala Sekolah.

  Ini Jelas Jelas Pelanggaran Rehabilitasi Gedung  Melanggar Pasal 26 Ayat 2 Huruf a.
Gedung Sekolah Juga Tidak Masuk Dalam Klasifikasi Pekerjaan Yang Operasi Dan Pemeliharaannya Memerlukan Partisipasi Langsung Masyarakat Setempat Karena Operasi Dan Pemeliharaan Sehari-hari Dilaksanakan Oleh Manajemen Sekolah,
Pasal 26 Ayat 2 Huruf C Hingga K Juga Tidak Dapat Dijadikan Dasar Untuk Swakelola Rehabilitasi Sekolah.

  Sehubungan Dengan Hal Tersebut Maka Sekolah Tidak Dapat Melaksanakan Rehabilitasi Gedung Dengan Cara Swakelola Jelas “Andika” Dan Saya Juga Memiliki Alasan, Karena Dugaan Saya Banyak Fihak Yang Terlibat, Dalam Permasalahan ini, Baik Pihak Dari Dinas Terkait Ataupun Sekolah Yang Memanfaatkan Situasi Ini, Kita Tarik Dari Bawah, Baru Nanti Kita liat Siapa Saja Yang Terlibat, Apalagi Pelaporan Nya Nanti Hanya Menggunakan SPJ dan BA nya Langsung Kepala Sekolah, Sehingga Dugaan Kami kuat kalau fihak sekolah akan bermain main dengan Anggran Yang Ada, Sebagai Contoh:

  “Jika Pihak Sekolah Menunjuk Mitra Lain Dalam Pelaksaan Fisik Apakah Ada Pihak Yang Berani Menjamin Kalau Pihak Kepala Sekolah Tidak Meminta Fie Ke Pihak Mitra Nya Apalagi Ini Sistim Swakelola Yang Semua Keputusan Ada Di Tangan Kepala Sekolah, Nah Artinya Dana Yang Seharus Nya Untuk kepembangunan Menjadi Lain Manfaatnya.

  Bahkan Khusus Untuk Kelompok Masyarakat Yang Boleh Melaksanakan Swakelola, Telah Ditekankan pada Pasal 31 Huruf b Perpres 54/2010 Yaitu “Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Hanya Diserahkan Kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola Yang Mampu Melaksanakan Pekerjaan Tersebut.

  Hal ini Menegaskan Bahwa Harus Ada Penilaian Terlebih Dahulu Apakah Kelompok Tersebut Mampu Atau Tidak. Kemampuan Biasanya Sejalan Dengan Tugas Pokok Dari Kelompok Masyarakat Setempat, Misalnya Kelompok Masyarakat Petani Pasti Memiliki Kemampuan Dalam Hal Pertanian, Demikian Juga Dengan Kelompok Masyarakat Nelayan Yang Memiliki Kemampuan Dalam Bidang Perikanan.

  Hal ini Saya Ungkapkan Karena Ada Juga Yang Menyampaikan Bahwa Swakelola Dapat Dilakukan Oleh Komite Sekolah, Karena Komite Sekolah Merupakan Kelompok Masyarakat. Nah, Selain Tidak Memenuhi Pasal 26 Ayat 2, Kemampuan Komite Sekolah Untuk Melaksanakan Rehabilitasi Sekolah Apakah Sudah Dipastikan? Berapa Banyak Diantara Mereka Yang Memiliki Kemampuan Dalam Bidang Jasa Konstruksi? Juga Apakah Mereka Memiliki SKA atau SKT dalam bidang Jasa Konstruksi sesuai Wewenang Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi?

  Berdasarkan Paparan Di atwas, Maka Saya Menyimpul Kan Pelaksanaan Rehabilitasi Sekolah Dengan Cara Swakelola Oleh Sekolah, Penerima Hibah/Bantuan Tidak Berdasarkan Peraturan Perundang – undangan.

  Bisa Saja fihak Sekolah Beralasan Pihak Nya Ingin Melakukan Sendiri Pekerjaan Tersebut Karena Kepala Sekolahnya Amat Komit Terhadap Kualitas Sehingga Sangat Mengawasi Pelaksanaan Pembangunan Ditambah Juga Orang Tua Siswa Yang Ikut Membangun, Dilandasi Dengan Semangat Bahwa Anaknya Bersekolah Di Sekolah Tersebut, Maka Mereka Akan Mengerjakan Dengan Baik Tapi Siapa Yang Bisa Menjamin Jelas ” Andika..

  Ini Membuktikan, Metode Pengadaan, Tidak Menjamin Mutu Pekerjaan Ungkap Andika Dan Saya Juga Mengingat Kan
Bahwasanya, Swakelola Dan Menggunakan Penyedia Barang/Jasa Harus Berlandaskan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Yang Telah Disusun.

  Penghematan Dapat Dilakukan Apabila Penyusunan HPS Dilakukan Secara Profesional Dan Tidak Di Mark-Up Sehingga Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain. HPS Juga Harus Berdasarkan Kepada Harga Pasar Setempat Dan Telah Memperhitungkan Pajak Dan Keuntungan Yang Wajar.

  Pajak Tidak Bergantung Kepada Proses Pengadaan, Swakelola Dan Penyedia Barang/Jasa Tetap Harus Menghitung PPN Sesuai Aturan Yang Berlaku. Jadi Tidak Benar Bahwa Kalau Swakelola, Maka Tidak Dikenakan Pajak.

  Yang Saya Khawatirkan Sebenarnya Adalah Jebakan Hukum Dari Pelaksanaan Swakelola Ini, Karena Dengan Pertanyaan Sederhana Saja, Maka Kepala Sekolah Penerima Bantuan Rehabilitasi Sudah Sulit Untuk Menjelaskan. Pertanyaan Tersebut Adalah “Sebutkan Dasar Hukum Dari Peraturan Perundang-Undangan Yang Membolehkan Swakelola Rehabilitas Bangunan Sekolah Dilaksanakan Oleh Sekolah Itu Sendiri.”

  Sebagian Besar Yang Menjadi Korban Adalah Kepala Sekolah, Karena Kepala Sekolah Sebagai Pengguna Anggaran (PA) Bertanggung Jawab Terhadap Pelaksanaan Swakelola Di Sekolahnya, Sehingga Apabila Ada Gugatan Hukum, Maka Yang Terkena Secara Langsung Adalah Kepala Sekolah Itu Sendiri Bukan Dinas Pendidikan Atau Pemberi Bantuan.

  Apalagi Dalam Juklak Bantuan Sering Dituliskan “Pengadaan Barang/Jasa Dilakukan Sesuai Ketentuan Perundang – Undangan,” Sehingga Apabila Pemberi Bantuan Ditanya Maka Bisa Menjawab Dengan Jawaban “Diplomatis” Bahwa Pada Juknis Sudah Ditetapkan Tetapi Kepala Sekolah Sendiri Yang Tidak Melaksanakan.

  Selain Itu, Jangan Sampai Pemberian Bantuan Ini Merupakan Cara Untuk Mempercepat “Daya Serap Anggaran”Dan Sebagai Lahan Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi Karena Dugaan Kami Ada Oknum Dinas Terkait Serta Kepala Sekolah Yang Mendapatkan Beberpa Persen Dari Jumlah Pagu Dana Tanpa Memperhitungkan Konsekwensi Hukum Yang Akan Terjadi.

  “Saat Ini Saya Lagi Mempersiapkan Data, 17 Sekolah SD, 19 Sekolah Smp, Seluruh 36 Sekolah Yang Mendapatkan DAK 2017, Setelah Full Paket, Dalam Waktu Dekat, Saya Akan Masukan Laporan Tersebut langsung, Kejaksaan Negeri Menggala, Dan Polres Tulang Bawang, Tutur Andika (fortuba)

(Derpin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button