BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGTulang Bawang Barat

Curi motor di Parkiran,Dua Pemuda Di Tubaba Akhir nya Masuk Hotel prodeo.

Penalampungnews. com-TUBABA
Akibat mencuri motor yang terparkir di parkiran Dua pemuda inisial SM (19) warga Tiyuh Margo Dadi Kec. Tumijajar dan GK (23) warga Tiyuh Karta Raharja Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat berhasil diamankan di polsek tulang bawang udik.
Kedua pelaku berhasil di amankan dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk honda revo absolut warna hitam No Pol : BE 5208 QE, No Ka : MH1JBE110BK013920, No Sin : SJBE1E-0115396 (milik korban) dan 1 unit sepeda motor merk kawasaki No Pol : BE 7440 QA (milik pelaku),” terang Kasat Reskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Selasa (15/08/2017).

“Kejadian curanmor yang menimpa korban berinisial AR (19) warga Negara Ratu Kec. Muara Sungkai Kab. Lampung Utara tersebut terjadi pada hari rabu (09/08/2017) sekira pukul 12.15 Wib saat itu korban sedang bermain game di warung network (warnet) yang berada di Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat dalam kondisi sepeda motor milik korban dikunci dan terparkir di depan warnet. Saat korban AR lengah, datanglah pelaku SM bersama-dengan rekannya GK ke depan warnet tersebut lalu mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak, setelah berhasil merusak kunci kontak dan menghidupkan mesin sepeda motor milik korban, kemudian pelaku SM dan GK membawa kabur sepeda motor tersebut.”

Lebih lanjut AKP. Donny menerangkan berkat keuletan dan kerja keras anggota dilapangan, akhirnya pelaku SM berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Tiyuh Margo Dadi Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat dan ditemukan sepeda motor milik korban yang disimpan pelaku di dalam rumahnya, dari pengakuan pelaku SM bahwa dalam melakukan aksinya dia tidak sendirian tetapi dibantu oleh rekannya berinisial GK, dari keterangan tersebut anggota langsung melakukan pencarian terhadap pelaku GK dan akhirnya pelaku GK ditemukan sedang mengendarai sepeda motor merk kawasaki di jalan yang berada di Tiyuh Margo Mulyo Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku GK. Kemudian pelaku SM dan GK berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Udik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SM dan GK akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKP. Donny.

(helmi/roby)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button