Terkait Perizinan, PT.SBI Mengklaim Lengkap
Tulangbawang Barat,penalampungnews.com
Terkait perizinan PT.SBI yang sebelumnya diduga tidak memiliki izin lengkap, rupanya membuat Pihak PT.SBI itu ,’Gerah’. Melalui utusannya fihak perusahaan mengklaim bahwa sesungguhnya PT SBI tersebut telah mengantongi izin lengkap. Hal itu disampaikan joko Hardianto yang mengaku se bagai bendahara perusahaan tersebut. “saya mewakili dirut dan Komisaris PT.SBI menyampaikan sanggahan terkait tudingan sejumlah fihak serta menegaskan bahwa PT.SBI beroprasi di Kabupaten Tulangbawang Barat sejak Juli 2019 lalu telah mengantongi izin lengkap” terangnya kepada sejumlah wartawan di FW- MTB, Senin (23/3/2020).
Joko Hardianto setelah diketahui adalah bendahara dan mengaku mewakili Komisaris PT.SBI (Andre) tersebut menyatakan “PT.SBI telah memiliki izin yang lengkap, disini saya hanya bagian Keuangan (Bendahara) tapi saya dapat memastikan bahwa PT.SBI ada izin lengkap serta tertempel ke kantor” tegasnya lagi dengan tidak menunjukkan bukti kelengkapan dimaksud.
Lebih jauh dia menegaskan Rudi sebagai pemilik CV.famili sampoerna pernah mengatakan kepada kami bahwa Izinnya untuk PT.SBI itu ada dan lengkap di karenakan kami (PT.SBi-red) ber partner dengan Cv.Famili sampoerna,” tegasnya. Meski demikian
Sangat disayangkan yang bersangkuta tidak mampu menunjukkan bukti serta memastikan bahwa izin itu ada, menyangkut CV family sampoerna itu hanya sebatas omongan ,dan tidak di tunjukkan secara langsung,
PT.SBI saya pastikan untuk izin nya ada dan lengkap”. Tegasnya lagi.
Kalaupun Pemmkab Tubaba nantinya ingin menuntut atas perihal PT.SBI tidak ada Izin, maka yang akan bertanggung jawab adalah Bapak Andre sebagai direktur, dan pak David sebagai komisaris PT.SBI, “disini Saya menyatakan Izin PT.SBI itu benar-benar ada, dan jika ada yang bilang PT.SBI tidak ada Izin kami menyatakan itu tidak benar” Paparnya.
Di tempat terpisah Paisol Ketua Komisi III DPRD Tubaba, saat di konnfirmasi melalui handphonenya (HP) mengatakan bahwa, “apabila dari pihak PT.SBI ingin membuat klarifikasi dan memperjelas perihal perizinan nya itu, maka pihak PT.SBI harus mengirim surat ke Kantor DPRD dan menunjukan bukti perizinan dari dinas perizinan (satu pintu) dulu.
Sebab yang menyatakan Sumber Beton Indonesia ( PT.SBI ) itu tidak memiliki izin adalah dinas perizinan (satu pintu),bukan saya.
“Adapun beatching plant yang kita tutup adalah di kawasan BRD. Dan dari pihak PT.SBI menyatakan bahwa mereka memiliki izin yang lengkap. Tapi pada kenyataan nya, yang kita temukan (DPRD-red) mereka tidak memiliki izin. ” sekarang ini apabila mereka ingin menjelaskan bahwa mereka memiliki izin yang lengkap, maka silahkan mereka berkoodinasi dan menunjukkan kepada dinas perizinan(satu pintu)”Tegas Paisol, pada wartawan.
Selain itu, tegas Paisol lagi, izin dimaksud bukan hanya perusahaannya saja, namun izin operasionalnya di Kabupaten Tubaba,”jadi bukqn izin pendirian perusahaannya saja, misalnya izinnya di Mekah tapi operasionalnya di Tubaba” Tegas Putra daerah Panaragan ini. (Alb).