LAMPUNGMetro

Terminal Kota Metro Alih Fungsi Menjadi Ruko

[su_animate][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]

METRO – Terminal kota metro alih fungsi menjadi Ruko, kilas balik sebelum d lakukan pembangunan pada tahun 2015 antara pemerintah kota metro dan DPRD kota metro telah membuat kesepakatan bahwa terminal kota metro tidak bisa d alih fungsikan , ada apa ini ? dugaan apa ada kepentingan pribadi antara pengembang dengan pemerintah Kota metro. Pembanguan sentral pasar basah dan sejumlah ruko di Terminal Kota yang dikerjakan oleh pengembang PT.Satria Sukarso Waway-PT. Tigasatu Mandiri, hingga saat ini masih menjadi kontroversi. Bahkan diduga kuat Pemkot Metro nekat menambrak Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Metro, dan melanggar persetujuan DPRD Kota Metro.

Salah satu anggota DPRD Kota Metro ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya hingga sampai saat ini masih meminta data-data yang diperlukan. Sehingga bisa segera dilakukan pembahasan, agar bisa mengetahui permasalahanya.

“Jadi seperti dari awal rekomendasi persetujuan DPRD Kota Metro periode 2009-2014. Memang ada beberapa catatan, yang pertama tidak merubah bentuk terminal, dan yang kedua tidak ada pasar basah. Tapi dalam prakteknya, kita lihat ada pasar basah. Dan terminal kota metro bisa jadi ditiadakan , rabu (8/8/2018).

Sedangkan terminal mulyojati 16c kota metro sekarang sudah di ambil alih oleh Dinas perhubungan Provinsi lampung artinya sekarang bukan milik kota metro apa iya terminal tinggal satu satunya mau di tiadakan . Selain itu, pihak DPRD juga akan melakukan croscek ke lokasi Terminal Kota. Apakah masih efektif atau tidak. Kalaupun tidak efektif akan dilihat situasi yang ada. (HN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button