Tersinggung Karena Ditegur,BM Asal Desa Wana Melintang Harus Mendekam Dipenjara…


Lampung timur_penalampungnews.com
Tim tekab 308 Polsek Melinting minggu, (06/08/2017) berhasil membekuk inisial BM, (17) di dusun III desa Wana Melinting, Lampung Timur. Tersangka tindak pidana Penganiayaan Berat berdasarkan laporan polisi pada tgl 06 Agustus 2017 dengan korban TARMIZI (60), dusun I desa Wana Melinting Lampung Timur.
Kapolsek Melinting IPTU Sukirto menjelaskan,”pada hari Minggu tgl 06 agustus 2017 sekira jam 11.30 wib, di dipinggir sungai Way Sanu desa Wana Melinting Lampung Timur, Tersangka melakukan Penganiayaan berat dikarenakan sebelumnya korban menegur tersangka , hingga tersangka tersinggung lalu pulang mengambil golok, tersangka kembali langsung membaca dan menebaskan goloknya kepada korban, hingga korban mengalami luka robek pada bagian lengan sebelah kanan serta mengalami patah tulang lengan sebelah kanan,”jelasnya
,”Kapolsek Melinting IPTU Sukirto menjelaskan,”tim tekab 308 Polsek Melinting Setelah mendapat kan laporan, Pada hari Minggu tanggal 06 agustus 2017 sekira jam 15.00 wib, tim tekab 308 Polsek melinting langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di desa wana Melinting Lampung Timur, pada saat penangkapan tanpa adanya perlawanan, barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) Bilah golok berikut sarungnya terbuat dari kayu,”tambahnya
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Melinting IPTU Sukirto membenarkan bahwa tim tekab 308 Polsek Melinting telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayan berat dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di polsek melinting guna penyelidikan lebih lanjut akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana.(Eri)