BERITA TERKINIPesawaran

Tidak Terima Sebut Namanya,Pengelola Proyek Jalan Lintas Provinsi Ancam Pewarta.

 

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]

Pesawaran – Pengelola Proyek Lintas Provinsi Koridor 9 Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Memberikan Informasi Yang Di duga Tidak Berkesan Baik dengan bernada ancaman.Selasa(15/1/2019).

Pasal nya, Saat Awak Media Menerbitkan Berita Terkait Pengelolaan Proyek Tanpa Plang Nama dan Pemasangan Batu serta Adukan Yang di duga Asal-asalan,di situlah  Pengelola Proyek Tidak Terima dengan mengancam Pewarta Melalui Via Tlp.

Pengelola Proyek Desa Sinar Harapan H. Hasan Mengancam (14/1) Dengan Menyampaikan Ucapan Yang Tidak Pantas Untuk Di sampaikan Melalui Via tlpnya.

“Yang Dimaksud terkait Berita Siluman Yang Di tendang saja Roboh Itu apa Maksud Nya, dan Meminta Awak Media Menemui Nya Di Kedondong, Dan Menyampaikan Ancaman, Nanti Kamu Ku Cari Nanti Atau ku suruh Anak² Cari Kamu Tambah Susah Nanti kamu.” Ancam nya

Dan Menambahkan Melalui Via SMS Nya Berpesan.

“Nyak nitip jama niku dang buat2 berita si tdk bisa di pertanggung jawab kan. Api lagi nyebut2 nama H. Hasan yo.”
Artinya. *”Saya Titip Sama Kamu Jangan Buat² Berita Yang Tidak Bisa Di pertanggung Jawabkan, Apalagi Menyebut² Nama H. Hasan Ya.”* Tambahnya

Menyikapi Ancaman Pengelola Proyek Jalan Lintas Provinsi Dan menghalang – halangi terhadap Kenerja insan Pers, Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia(KWRI) JAMAUDDIN Menjelaskan

“Menghalangi insan pers Dalam Melaksanakan Tugas Adalah suatu Pelanggaran dan dapat dikenakan Sanksi Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 tahun 2009 Tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, Dan Apabila Ancaman ini Terbukti apa Yang di lontarkan oleh Pengelola, Terkait Ancaman nya Kami atas Nama Lembaga Komite Wartawan Reformasi Indonesia(KWRI) Mengecam Keras Dan Meminta Kepada Seluruh Jajaran Polri Untuk Bisa Bertindak Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku.” Tutupnya.

(Ryal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button