BERITA TERKINIPolitikTulang Bawang Barat

Tim Gakumdu Bawaslu Tubaba Tindak lanjuti laporan pelanggaran .

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
Panaragan_pada Hari Jumat 2 November 2018 sekitar pukul 23.00 wib adanya laporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu 2019.Laporan itu berupa adanya pembagian Sembako jenis beras oleh salah satu Oknum Caleg Partai PDI-P Dapil 3 Kecamatan Way Kenanga dan Kecamatan Gunung Agung,dugaan itu yang telah dilaporkan ke Kantor Bawaslu Tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulang bawang tengah kabupaten Tulang bawang barat (Tubaba),

Dalam Rapat Pembahasan persoalan itu Tim Gakumdu tersebut juga tampak hadir, Ketua Bawaslu Tuba Barat Midian S.Sos, Komisioner Bawaslu
Sukirman Hadi SH. Holdin HS.S.Hi
Sekretaris Bawaslu Sutikno,
Kanit Tipikor polres Tuba /Tim Gakkumdu Iptu Putu Harta,
Kanit PPA polres Tuba / Tim Gakkumdu Ipda Benny Ariawan.,
Perwakilan Kajari Tuba/Tim,
Gakkumdu Parid Purnomo SH,
Perwakilan Kajari Tuba/Tim Gakkumdu Deby Resta Yudha S.H

Berdasarkan Laporan Pihak Pelapor, Saudara Ari Gunawan Tantaka S.H Caleg Dapil 3 Partai Demokrat No Urut 1 dengan No Laporan.001/LP/PL/Kab.TBB/08.14.11/2018.Tentang UU Pemilu ( Pelanggaran Pemilu ) Bahwa Terlapor dari Caleg Partai PDI-P An Rubiono No Urut 4 yang telah membagikan beras Bansos ( Bantuan Sosial Pemerintah seberat -+ 2 Kg ) serta Kalender dan Stiker yang dibagikan kepada Masyarakat Desa Tunas Jaya Kec.Gunung Agung yang ditangkap Oleh Relawan dari Caleg Partai Demokrat Pada hari rabu Tgl 30 September 2018 pukul 09.00 wib tersebut masuk dalam pelanggar UU Pemilu serta dapat dijerat dengan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 523 ayat (1) pasal 280 ayat (1) huruf j ( jika Hasil Investigasi dinyatakan Terbukti, akan menindak lanjuti atas pelanggaran Pemilu dengan memamggil saksi dan pelapor pada hari Rabu tanggal 07 November 2018 dan Terlapor pada hari Kamis tanggal 08 November 2018.

Demikian hal yang disampaikan ketua Bawaslu Tubaba, Midiyan, usai rapat Tim Gakumdu Bawaslu Tubaba menindaklanjuti dari pembahasan pertama tentang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 berupa adanya pembagian beras, stiker dan kalender dari Caleg Partai PDl-P Dapil 3 (Kecamatan Way Kenanga, dan Gunung Agung, atas nama Rubiono nomor urut empat. Yang dilaporkan oleh Gunawan Ari Tantaka, caleg nomor urut satu Dapil tiga dari partai Demokrat, Jumat (2/11) lalu.(Alb)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button