Tindak Lanjut Laporan JPK, Mantan Pj Kakon Sukanegeri di Panggil Kasi Pidsus Tanpa Surat Pemanggilan
Penulis : Novi Antoni

PRINGSEWU (PL) – Dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 di Pekon Sukanegeri, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, dilaporkan oleh LSM Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK), hal ini dikatakan oleh AS salah seorang masyarakat setempat .
Dalam laporan yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu tersebut menurut keterangan AS, ada 9 kegiatan yang diduga berpotensi korupsi bahkan beberapa diantaranya diduga fiktif.
Namun ada pihak yang mencoba memediasi terkait laporan tersebut diantaranya beberapa Pj. Kepala kepala pekon yang berada di lingkup Kecamatan Pardasuka agar persoalan tersebut selesai dengan cara kekeluargaan, Rabu (2/5/21).
“Kami melalui LSM JPK sebulan lalu sudah melaporkan dugaan korupsi, sampai hari ini kami masih menunggu hasilnya. Ada yang sudah memediasi, agar diselesaikan secara kekeluargaan. tapi ini of the record aja ya mohon jangan ditulis, ada beberapa Pj Kakon mengajak saya ke Kejaksaan Pringsewu untuk bernegosiasi menemui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), saya sudah ditawari sejumlah uang, awalnya 50 juta, kemudian 100 juta saya tetap tidak mau karena saya hanya ingin persoalan ini terang benderang, kami yang akan merasakan dampak dari buruknya tata kelola dana desa saat di jabat oleh Fikri,” ucap AS.
Mantan Pj. Kepala Pekon Sukanegeri, Fikri, saat dikonfirmasi di Kantor Kecamatan Padasuka kepada media ini, mengatakan bahwa benar dirinya telah dilaporkan oleh pihak LSM JPK terkait pengelolaan dana desa tersebut, namun menurut Fikri pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Silahkan saja mereka melakukan pelaporan, tetapi yang jelas saya selaku Pj Kakon saat itu sudah melakukan yang terbaik dalam pengelolaan DD, saya sudah 3 kali dipanggil pihak kejaksaan dan sudah menyerahkan LPJ serta memberikan keterangan terkait itu,” terang Fikri.
Saat disinggung mengenai surat pemanggilan yang ditujukan kepadanya, Fikri mengatakan bahwa pemanggilan terhadap dirinya disampaikan secara lisan oleh Sekertaris Kecamatan Pardasuka.
” Kasi Pidsus telpon ke Bu camat dan berpesan agar saya menghadap beliau, hal tersebut diteruskan oleh sekcam ke saya, jadi tidak ada surat pemanggilan,” ulas Fikri.
Sedikit berbeda oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Pringsewu, Marwan, mengatakan bahwa tidak benar jika persoalan Sukanegeri, sudah ada upaya mediasi, pihaknya baru menerima laporan dari LSM JPK dan baru mempelajari laporannya yang ditujukan ke Kejari tersebut.
” Benar jika ada laporan dari JPK terkait Pekon Sukanegeri, kami baru mempelajari laporan tersebut, karena saat ini sesuai perintah Kejati Lampung kami fokus untuk menangani dugaan korupsi yang ada di Setwan DPRD Pringsewu, dan saya tegaskan tidak ada upaya mediasi yang disebutkan,” bantah Marwan.(*)